Muh. hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.

BEBERAPA TIPS BERMANFAAT MENJALANKAN BISNIS ORIFLAME

1. SELALU BAWA KATALOG
Anda tidak akan tahu siapa yang akan Anda temui!

2. LIHAT KATALOG BERSAMA KONSUMEN ANDA
Konsultan yang baik melihat-lihat katalog bersama konsumen, memberikan saran dan
rekomendasi produk. Ini terbukti meningkatkan order.

3. BIARKAN KONSUMEN MEMBAWA KATALOG ANDA
Kami sarankan Anda meninggalkan katalog tidak lebih dari 2-3 hari. Coba katakan “Saya akan
meminjamkan katalog ini kepada Anda dan akan saya ambil lagi besok.” Akan ada lebih
banyak konsumen potensial yang melihat katalog dan order Anda akan bertambah.

4. SEBELUM BERTEMU KONSUMEN, PIKIRKAN TENTANG APA
YANG IA SUKA
Berapa usianya dan apa yang biasanya ia gunakan. Sesuaikan rekomendasi Anda
dengan kebutuhan spesifiknya.

5. CATAT ORDER ANDA DI BUKU CATATAN
Jangan membuat catatan di secarik kertas di katalog – Anda beresiko kehilangan catatan itu.

6. MINTA KELUARGA DAN TEMAN UNTUK MEMBAWA KATALOG
KE TEMPAT KERJA/SEKOLAH/RUMAH MEREKA
Katalog juga bisa bekerja tanpa Anda!

7. AMBIL ORDER DI AWAL PERIODE KATALOG
Jadi yang pertama mendapatkan order dan berada di depan dalam kompetisi






FORMULA SUKSES BAGI PARA KONSULTAN ORIFLAME


Tunjukkan setiap katalog baru dan terima order dari 20
konsumen langganan.

Bicara dengan antusias kepada 3 orang sehari mengenai
produk Oriflame dan peluangnya.

Selalu meminta referensi.
Lakukan kegiatan di bawah ini bagi setiap katalog:

TUNJUKKAN katalog yang baru dan terima order:
- Tunjukkan pada semua orang yang terdaftar dalam Daftar Nama
- Miliki setidaknya 20 Konsumen langganan
- Mencapai manfaat dari Welcome Program dan Business Class

MENGAJAK yang lain untuk bergabung:
- Ajak dan temani orang-orang untuk datang ke acara Oriflame Opportunity Meeting
- Temui Konsultan baru Anda setiap minggu
- Nikmati manfaat setiap kali menanjak di Success Plan

HADIRI pertemuan, pelatihan dan berbagai acara:
- Hadirilah setiap Pertemuan Peluncuran Katalog
- Kembangkan diri Anda dengan mengikuti pelatihan dan seminar
- Nikmati bertemu dengan orang-orang baru dan mendapatkan teman baru


DIRECTOR SEMINAR

Peserta harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan selama C1 – C12

New Achiever Senior Manager:
• Mendapatkan 1 tiket Director Seminar

New Achiever Director – Sapphire Director:
• Mendapatkan 1 tiket Director Seminar dan 1 Undangan Gala Dinner berlaku untuk
2 orang.
• Dapat membeli tiket kedua Director Seminar (50%) untuk pasangan atau
dowlinenya min. 15% per closing Desember sesuai dengan harga yang sudah
ditentukan.

New / Re-Qualifying Diamond Director Keatas :
• Mendapatkan 2 tiket Seminar dan Gala Dinner berlaku untuk 2 orang

Leaders Club:
• 9 dari 12 selama periode kualifikasi mendapatkan1 tiket Director Seminar
Perhitungan LC berlaku mulai Manager 15% keatas.

Catatan : Tiket tidak dapat ditunda dan dialihkan kecuali 3 bulan sebelum dan sesudah
melahirkan!

PERSYARATAN & KETENTUAN DIRECTOR SEMINAR
• Peserta yang sedang hamil 6 bulan atau 3 bulan pasca melahirkan dapat menunda/
postpone keikutsertaannya di Director Seminar tahun berikutnya. Tiket postponed
hanya berlaku untuk tiket Seminar. Peserta menyertakan surat dokter yang lengkap.
• Peserta dengan tiket kedua adalah (suami/istri/partner/teman/saudara/downline
Director dengan minimum kualifikasi 15% closing per Desember).
• Peserta yang mendapatkan allowance adalah yang memiliki tiket dan menghadiri
seminar dan hanya berlaku tahun berjalan (bukan pengalihan ataupun postponed).
• Apabila peserta membatalkan keikutsertaannya secara mendadak dan tidak hadir
pada saat registrasi dan keseluruhan acara, akan dikenakan denda sesuai dengan
harga yang sudah ditentukan.
• Peserta dilarang membawa anak kecil dan keluarga/kerabat mulai dari menginap
di hotel hingga mengikuti keseluruhan acara. Jika hal ini terjadi dan ketahuan oleh
panitia, peserta harus menanggung kamar hotel atas biayanya sendiri.





Pemerintah Mengesahkan UU Perdagangan

Selasa 11 Febuari 2014, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perdagangan. Melalui undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengakui dan melindungi indtrustri MLM/DS (Multi Level Marketing/Direct Selling). Melalui pasal-pasal Multi Level Marketing dalam Undang-Undang Perdagangan, masyarakat dapat melihat perbedaan antara MLM/DS (Multi Level Marketing/Direct Selling) yang benar & Money Game yang berkedok MLM (Multi Level Marketing). Dan intinya adalah MLM (Multi Level Marketing) di akui dan dilindungi sedangkan skema piramida dilarang. Semoga dengan Undang-Undang ini, para distributor dapat dengan lebih kuat dan berani dalam menjalankan bisnisnya. Terimakasih.
sumber : http://www.apli.or.id/pemerintah-mengesahkan-uu-perdagangan/

Perbedaan Direct Selling dan Piramida

                                   Dirrect selling                        Piramida



sumber : http://www.apli.or.id/perbedaan-direct-selling-dan-piramida/

SISTEM ORIFLAME HALAL



Untuk menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, ada beberapa kriteria yang bisa dipakai sebagai tolok ukurnya. Tidak bisa begitu saja memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena sistim tiap perusahaan MLM berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:

1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)
==> Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.


2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)
==> Kita sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.


3. Penipuan (Tadlis/Ghisy)
==> Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.


4. Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)
==> Kalo masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.


5. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
==> biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.



“IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:

1. Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram. ==> Oriflame tidak menggunakan skema piramida, downline yang paling belakangan bergabung bisa saja lebih sukses daripada uplinenya, semua tergantung kepada usaha masing-masing. Seperti contohnya, Cyntia Venika, Consultant no 1 di Asia bukanlah yang pertama menjalankan bisnis Oriflame tapi ternyata dia sekarang bisa berada di peringkat no 1 Asia dan no 6 di Dunia berkat kerja keras dan usahanya sendiri.


2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya. ==> Oriflame sudah ada di Indonesia sejak tahun 1986 dan terbukti memiliki reputasi yang baik. Justru di saat krisis dunia spt sekarang ini dimana banyak perusahaan merumahkan karyawannya, Oriflame malah buka kantor cabang baru di kota Manado dan negara Kenya.


3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak. ==> Oriflame selalu menggunakan saripati alami dalam pembuatan seluruh produknya. Garansi 100% uang kembali (syarat dan ketentuan berlaku). Oriflame mempunyai Skincare Guide dan Beauty Academy , Buku dan training Pengetahuan Produk. Ibarat minum obat dokter, beberapa produk Oriflame kita perlu ikuti aturan pakai sesuai ‘dosis’ jenis dan kebutuhan kulit. Misalkan Body Cream yang seharusnya dipakai di badan, tapi kita pakai di wajah, terus wajah kita jadi jerawatan, garansi menjadi tidak berlaku.


4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. ==> bergabung di bisnis Oriflame relatif sangat sangat sangat terjangkau dibanding dengan perusahaan MLM lain, dan hanya mendaftar sebagai Consultant tidak akan menjanjikan apa-apa tanpa kerja keras didalamnya.

5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.. ==> Oriflame tidak pernah menjanjikan akan kaya mendadak tanpa bekerja, sebaliknya, tanpa kerja keras dan usaha di bisnis tidaklah akan berhasil.



Tambahan:
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut*:

1. Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
==> Oriflame selalu membagikan Activity Report yang dikirim ke rumah (atau bisa di print di kantor cabang setiap saat) yang merupakan laporan aktivitas Consultant bersangkutan secara transparan dan jelas, serta sistem pembagian bonusnya pun jelas. Setiap member akan diberitahu bagaimana cara menghitung performa discount, sangat transparan.


2. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
==> Oriflame sangat jelas produknya, tidak ada iming-iming apapun di bisnis ini. Produk yang dijual Oriflame pun jelas manfaatnya, untuk merias diri dan merawat tubuh. Sudah saya buktikan sendiri sebagai dokter, manfaat dan efek kosmetik Oriflame pada kulit. Di dalam Islam disebutkan, bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman, jadi memakai produk Oriflame dalam rangka merawat diri dan membersihkan tubuh serta merias diri, jelas manfaatnya. Kalaupun kita gak pake produk Oriflame untuk mandi misalnya, ya pasti kita pake sabun merk lain kan? lebih baik, pake produk Oriflame karena pengeluaran kita terhadap kebutuhan mandi, bisa menjadi passive income kita di kemudian hari


3. Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing.
==> Oriflame seperti disebutkan diatas, memakai bahan-bahan alami yang terjamin kehalalannya Insya Allah. Pemakaian produk Oriflame hanyalah untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak akan menimbulkan keborosan atau hedonis. Masalah keborosan atau hedonis, balik lagi ke manusianya sih kalo menurutku. Semua yang berlebihan tentu tidak baik. Dan walaupun Oriflame merupakan MLM asing, tapi sangat membumi, berada di Indonesia selama 22 tahun, membangun kantor-kantor cabang di seluruh Indonesia, dan membuka lapangan kerja bagi ribuan penduduk lokal. Kemasan dan produksi produk yang sampai saat ini diimpor langsung dari luar, memang sudah keputusan Oriflame. Oriflame belum mempunyai rencana untuk membangun pabrik di Indonesia, ini lebih berkaitan kepada image dari produk Oriflame sendiri dan karakteristik konsumen di Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa mindset konsumen Indonesia terhadap “produk asing” lebih terapresiasi dibanding produk lokal. Made in Swedia atau Made in Italy lebih terlihat “bonafid” ketimbang Made in Indonesia . Tentu saja bukan berarti Oriflame tidak menghargai produk lokal, hanya saja keputusan ini dipertimbangkan untuk kelangsungan bisnis dari ratusan ribu Consultantnya di Indonesia.


4. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijuabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
==> seperti bisa dilihat di tiap katalog Oriflame bahwa produk yang ditawarkan sangatlah terjangkau. Untuk masalah mark up ini saya tidak bisa menjawab banyak karena ini merupakan wilayah staff Oriflame untuk menjawabnya. Tapi, bisa dilihat secara logika apakah barang/produk yang dijual sesuai dengan harganya atau tidak. Bagi saya, semahal-mahalnya produk Oriflame, tetap murah untuk ukuran barang IMPOR. Bandingkan saja dengan produk sejenis di mall-mall


5. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
==> Oriflame menerbitkan Consultant Price List untuk setiap bulannya, dan jika seorang Consultant melakukan belanja/order, akan diberikan Invoice yang memuat detil-detil transaksinya secara transparan dan jelas.


6. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.”
==> Sudah disebutkan diatas kalau di bisnis Oriflame tidak ada eksploitasi, tiap-tiap Consultant memiliki peluang yang SAMA untuk berkembang dan menjadi sukses. Semua tergantung dari usaha dan kerja keras dari Consultant yang bersangkutan.
Kita semua mencari rizki di bumi Allah,  mencari ridho-Nya dengan berusaha mencari rizki-harta yang banyak agar bisa beramal lebih banyak. Bersihkan niat. Amin.
Sumber :

Sertifikat Halal Oriflame


Untuk produk-produk yang dipasarkan di negara yang berpenduduk para Muslim, termasuk Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim, masalah kehalalan suatu merek produk menjadi hal yang patut dipertimbangkan.

Sehingga untuk produk-produk yang mau dipasarkan di Indonesia, pasti perlu diperiksa oleh badan-badan terkait yang memastikan apakah produk-produk itu layak berada di pasaran, apakah produk-produk itu aman dikonsumsi oleh masyarakat, produk-produk Oriflame tentu tidak luput dari pemeriksaan ini.
Seluruh rangkaian produk kosmetik ekslusif Oriflame telah lulus uji di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) divisi produk Kosmetik, dengan keluarnya nomor-nomor izin BPOM di setiap produk Oriflame. Bahkan, BPOM telah mengeluarkan izin kehalalan produk-produk Oriflame.
Izin kehalalan produk Oriflame ini disebutkan dalam surat resmi dari Director of Regulatory & Technical Affairs Research & Development Department Oriflame Global dibawah ini :
Review :
Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang “Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol” tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
Marina Bishop
Director of Regulatory & CC
Research & cc.
Beberapa hal penting yang diragukan tentang halalnya Produk Oriflame :
  1. Alkohol. Beberapa produk Oriflame mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan antibakteri. Jika dikaitkan dengan keharaman khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya, maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri. Khamr adalah zat yang bersifat memabukkan/menghilangkan akal. Dalam minuman keras, dikenali bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang populer disebut dengan alkohol saja. Sebagaimana yang tercantum dalam surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi. Denaturasi merupakan proses penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya untuk pemakaian luar saja. Karena sifat memabukkan dari etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan. Ada baiknya kita lebih memahami jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.
  2. Zat yang berasal dari hewan yang diharamkan. Oriflame hanya menggunakan bahan dari hewan berupa telur dalam produknya. Selebihnya, produk-produk Oriflame semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami. Oriflame adalah kosmetika berbahan dasar alami dari Swedia. Beberapa kandungan bahan kosmetik Oriflame di antaranya blueberry, horse chesnut, yarrow, bunga iris, kelapa, birch, cloudberry, apel dan lain sebagainya. Anda bisa membaca selengkapnya di bawah ini berikut produk Oriflame yang memiliki bahan tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat untuk Anda.
  3. Mengapa Oriflame tidak mendapatkan label halal dari MUI ? Oriflame tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia. MUI sendiri sebagai lembaga dari Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal MUI juga harus mengetahui bahan, proses pembuatan, dan lain sebagainya.
Info Tambahan : Mengapa Bisnis Oriflame Peluang Terbaik?
  • Perusahaan Bisnis Internasional yang tercepat dan terkini perkembangannya
  • Pemimpin di bidang Produk kecantikan dunia dan trendsetter bisnis mlm
  • Memiliki konsep produk yang sangat unik yaitu kecantikan dari alam
  • Marketing internasional sehingga Anda dapat meraih jenjang karir tak terbatas

SEJARAH ORIFLAME


Pada tahun 1967 dua orang bersaudara, Jonas dan Robert af Jochnick, memutuskan untuk memulai bisnis. Mereka masih muda, berambisi dan memiliki jiwa wirausaha - dan mereka mempunyai visi yang kuat. Mereka ingin menciptakan perusahaan kosmetika yang menawarkan jenis kosmetika yang berbeda dari yang telah ada pada waktu itu: salah satunya berbahan dasar alami. Mereka juga ingin memulai metode distribusi produk yang baru yang inovatif, yaitu menjual produk yang dihasilkannya langsung kepada pelanggan.
Mengetahui bahwa wanita Swedia terkenal akan kecantikan alaminya, mereka berpikir: "Bagaimana jika kita mengemasnya dalam botol?" Maka mereka mulai memformulasikan produk perawatan kulit berbahan dasar alami dari Skandinavia, seperti cloudberry, birch bark, dan lainnya. Mereka mengembangkan formulasi yang aman, efektif, serta dengan wewangian yang lembut. Seri perawatan kulit Oriflame Swedish Care diluncurkan dalam waktu singkat. Saat ini, telah digunakan oleh jutaan orang di seluruh dunia. Sejak awal, Oriflame merupakan pelopor "tidak diuji cobakan pada hewan", jauh sebelum industri lain melakukan hal ini.
Sejalan dengan itu, af Jochnick bersaudara mengembangkan dan memulai sebuah metode penjualan langsung dimana Sales Consultant yang terlatih langsung membawa produk langsung ke rumah pelanggan mereka. Orang senang untuk membeli produk kecantikan alami yang langsung ditunjukkan kepada mereka oleh seorang teman yang telah mereka kenal dan percaya. Para Consultant memberikan saran dan kesempatan untuk mencoba produk sebelum membelinya. Jika pelanggan tidak puas, Oriflame menawarkan garansi uang kembali. Pabrik Oriflame di Polandia
Perluasan wilayah penjualan merupakan konsekwensi alami dari kesuksesan Oriflame di Swedia. Hanya dalam waktu dua tahun, perusahaan berkembang ke Finlandia, Denmark dan Norwegia, dan pada pertengahan tahun 80-an, Oriflame telah digunakan oleh wanita di negara-negara yang sangat jauh seperti di Indonesia. Untuk memenuhi permintaan, pabrik Oriflame yang pertama didirikan di Dublin, Irlandia pada tahun 1978. Ini membuat perusahaan makin dapat fokus pada pengembangan formulasi perawatan kulit, dan kosmetika yang terbukti efektif dan aman, berbahan dasar alami.
Pembukaan cabang di negara Eropa Timur pada tahun 1990 memberikan peluang besar bagi Oriflame untuk menguasai pasar dengan kualitas produknya, harga yang terjangkau serta sistem penjualannya yang unik. Pabrik kedua di Warsawa pun didirikan pada tahun 1995 untuk memenuhi permintaan yang meningkat secara drastis.
Tahun 90-an telah menunjukkan perkembangan spektakuler dalam sejarah perusahaan – total penjualan naik hingga 500%, menjadikan Oriflame sebagai perusahaan dengan sistem penjualan langsung yang paling cepat berkembang di dunia. Tahun 1997 Oriflame Eastern Europe S.A. dan Oriflame International S.A. melebur menjadi satu untuk menggabungkan sumber daya masing-masing untuk menghadapi tantangan investasi di tahun-tahun mendatang.
Bisnis Oriflame telah berkembang dengan sukses di seluruh dunia. Sekarang, perusahaan telah beroperasi di 5 benua dan lebih dari 60 negara - dari Peru hingga Vietnam, dari Russia hingga Morocco. Expansi yang agresif dimulai pada awal tahun 90-an membuat perusahaan berkembang delapan kali lipat hanya dalam sepuluh tahun.


Fakta tentang Oriflame:
  •  Didirikan pada tahun 1967 di Swedia
  •  Terdaftar pada bursa saham Stockholm (Stockholm Stock Exchange)
  •  Kini telah berada di lebih dari 60 negara di dunia
  • 1.600.000 Consultants tersebar di seluruh dunia
  • 4.200 karyawan di seluruh dunia
  • Penjualan tahunan mencapai 600 juta EURO
  • Oriflame mencetak 72 juta katalog dalam 35 bahasa dalam setahun.
  • Perusahaan kosmetik no 1 di Eropa dengan Sistem penjualan langsung

Oriflame Indonesia
Oriflame beroperasi di Indonesia sejak tahun 1986 dan berkantor pusat di Jl. Bulungan No. 16, Jakarta. Pada saat itu Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia.

Kontak Informasi

Kantor Pusat
Menara Standard Chartered
lantai 2 Podium unit 1-4
Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta 12930
Telp : (021) 2553 2244 (Hunting)
Fax: (021) 2553 2345
Website: www.oriflame.co.id
JAKARTA CALL CENTER: (021) 2991 8500
Untuk Phone Order di area Jakarta (Sudirman, Daanmogot, Rawamangun)

SUDIRMAN
Menara Standard Chartered
lantai GF Podium unit 1 & 7
Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta 12930
Fax Order (021) 2553 2177
Customer Care Fax (021) 2553 2155
Email: order@oriflame.co.id
C.Care-mail: Sudirmancc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Jum’at: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

DAAN MOGOT
Jl. Daan Mogot No. 50 Jelambar
Fax. (021) 5696 0824
C.Care-phone (021) 567 0124
Email: orderdmg@oriflame.co.id
C.Care-mail: Daanmogotcc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

RAWAMANGUN
Jl. Pegambiran No. 33C
Fax. (021) 470 3108
Email: orderrwg@oriflame.co.id
C.Care-phone (021) 4786 8032
C.Care-mail: Rawamanguncc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

JAKARTA MOTOR DELIVERYFax. Order : (021) 255 32177
Fax. Customer Care : (021) 255 32155
Order email: orderhub@oriflame.co.id
C.Care email : jakartahubcc@oriflame.co.id

BANDUNG
Jl. Martadinata No. 99
Call Centre (022) 844 66100
Fax. (022) 420 3435
Email: orderbdg@oriflame.co.id
C.Care-mail: Bandungcc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

MEDAN
Jl. Ir. H. Juanda No. 24
Call Centre (061) 4555523
Fax. (061) 457 5804
Email: ordermdn@oriflame.co.id
C.Care-mail: Medancc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

SURABAYA
Jl. KomBes. Pol. M. Duryat No. 2 Tegalsari
Call Centre (031) 295 5222
Fax. (031) 532 9918
Fax peralihan Cabang Denpasar 031-5450318
Email ordersby@oriflame.co.id
C.Care-mail: Surabayacc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Jumat : 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

MAKASSAR
Jl. Gunung Bawakaraeng No 87 - 89
PO (0411) 444 314
Fax. (0411) 439 299
C.Care-phone: (0411) 444 592
Email ordermks@oriflame.co.id
C.Care-mail: Makassarcc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

JOGYAKARTA
Jl. Diponegoro No. 58
PO (0274) 557 529
Fax. (0274) 565 353
C.Care-phone (0274) 557 530
Email: orderjog@oriflame.co.id
C.Care-mail: Jogjacc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 10.00-18.00
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

PEKANBARU
Jl. Ahmad Yani Kav. VI No. 2L-2M
PO (0761) 839 235
Fax. (0761) 839 239
C.Care-phone: (0761) 839 233
Email: orderpkb@oriflame.co.id
C.Care-mail: Pekanbarucc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

BALIKPAPAN
Jl. Ahmad Yani No. 40A
PO (0542) 750 269
Fax. (0542) 750 268
C.Care-phone (0542) 750 270
Email: orderbpp@oriflame.co.id
C.Care-mail: Balikpapancc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 10.00-18.00
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

DENPASAR
Pertokoan Dewata Square
Jl. Letda Tantular No 1 Renon, Denpasar
PO (0361) 227799
Fax (0361) 264399
C.Care-phone: (0361) 227699
Email orderdps@oriflame.co.id
C.Care-mail: Denpasarcc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 09.30-18.30 (WITA)
Jum'at: 09-00-19.00 (WITA)
Sabtu: 09.00-15.00 (WITA)

SEMARANG
Komp. Ruko Majapahit A2-A3
Jl. Majapahit 107
PO (024) 6718713
Fax. (024) 6734854
C.Care-phone (024) 6713941
Email ordersmg@oriflame.co.id
C.Care-mail: Semarangcc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 10.00-18.00
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

PALEMBANG
Jl. Letkol Iskandar No.546-548
PO (0711) 372 506
Fax. (0711) 361 625
C.Care -phone: (0711) 359 154
Email orderplb@oriflame.co.id
C.Care -mail: Palembangcc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 10.00-18.00
Jumat: 09.00-19.00
Sabtu : 09.00-15.00

MANADO
Komp Megamas, Ruko Mega Bright Blok E No 7
Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado
PO (0431) 8880608
Fax (0431) 8880609
C.Care-phone: (0431) 8880584
Email ordermdo@oriflame.co.id
C.Care-mail: Manadocc@oriflame.co.id
Jam operasional:
Senin – Kamis: 10.00-18.00 (WITA)
Jum'at: 09-00-19.00 (WITA)
Sabtu: 09.00-15.00 (WITA)

PELUANG KARIR DAN BISNIS
Oriflame memberikan kesempatan kepada setiap konsumenya untuk menjadi Consultant Oriflame yang berarti Anda akan memiliki perhasilan dan peluang karir yang luar biasa.

TENTANG ORIFLAME

Oriflame adalah perusahaan kosmetika yang menawarkan produk kosmetik dan perawatan kulit alami berkualitas tinggi melalui jaringan penjual mandiri (independent sales force), yang berbeda dengan sistem retail pada umumnya. 

Serbuan Money Game ke Pinggiran dan Pedesaan


Besar kemungkinan kota-kota kecil dan daerah pedesaan akan diserbu oleh pelaku money game. Bagaimana membendungnya?

Satu keadaan yang cukup memprihatinkan, sekaligus harus kita waspadai, adalah potensi penyebaran money game di kota-kota kecil atau daerah-daerah pedesaan. Kalau money game dapat berkembang di kota-kota besar serta melibatkan berbagai kalangan—mulai dari kaum berpendidikan tinggi atau intelektual, birokrat, dan pejabat—maka kota-kota kecil pun pasti tidak akan sulit mereka serbu.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi ledakan money game bisa terjadi di daerah atau kota-kota kecil. Beberapa faktor tersebut di antaranyaadalah faktor mudahnya money game diduplikasi, faktor tingkat pendidikan, pengetahuan, dan penguasaan informasi oleh masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum. Mari kitabahas satu per satu.

Pertama, faktor mudahnya money game diduplikasi adalahpenyebab utama mengapa bisnis ilegal ini mudah tumbuhdan berkembang. Katakanlah beberapa money game yangpernah beroperasi kemudian tutup, baik karena bangkrut atau karena ditutup pihak berwajib. Mengingat modusnya mudah sekali ditiru, maka mudah saja bagi para operator money game untuk membuat program yang baru dan serupa.

Bahkan, dengan logika sederhana, modus sebuah perusahaan money game bisa dengan mudah ditiru oleh anggota maupun karyawannya. Begitu mengetahui bahwa prinsip bekerjanya money game adalah membayar pendapatan member lama dengan uang pendaftaran member baru, maka money game itu pun sudah bisa beroperasi.

Contoh paling nyata dari kecenderungan penduplikasian money game ini bisa ditemui dalam kasus money game Kospin di Pinrang, kasus Golden Saving di Jakarta, atau kasus Pohon Mas di Surabaya- Malang. Para pelaku utama atau operator money game tersebut rata-rata adalah bekas karyawan atau pimpinan perusahaan money game sebelumnya yang sudah bangkrut atau ditutup pihak berwajib.
Tampaknya, apabila para operator money game sudah jenuh di suatu daerah, mulai diawasi atau malah ditutup pihak berwajib, atau sudah berhasil mengeruk keuntungan dan tahu kapan harus kabur, maka mereka pasti mencari lahan baru.

Kedua, faktor tingkat pendidikan, pengetahuan, dan penguasaan informasi masyarakat daerah. Memang tidak ada jaminan bahwa tingginya tingkat pendidikan akan menjamin seseorang akan mudah mengenali bentukbentuk money game. Kasus-kasus money game dan piramid yang sudah pernah dibahas di sini menunjukkan bahwa mereka yang berpendidikan tinggi setingkat sarjana, doktor, profesor sekalipun bisa tertipu oleh money game.

Apalagi mereka yang sangat rendah pendidikannya? Minimnya informasi menyangkut program-program penipuan seperti money game di kota-kota kecil atau daerah pedesaan juga menambah tingkat kerentanan masyarakat. Apabila di kota-kota besar saja—di mana informasi berlimpah, termasuk mengenai money game dan skema piramid—masih begitu banyak yang terjerat penipuan ini, bagaimana dengan kota-kota kecil dan daerah pedesaan? Bila kita tengok kasus Koperasi Guyup Raharjo di Yogyakarta, kasus Yayasan Amaliah di Bogor, kasus Pohon Mas dan Kospin, semua melibatkan warga pedesaan yang sama sekali tidak pernah tahu culasnya money game. Belum terhitung lagi kasus-kasus penipuan dengan modus yang sama yang tidak pernah terekspos oleh media massa, mungkin bisa lebih banyak jumlahnya.

Ketiga, adalah faktor lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus sejenis. Mungkin ini merupakan gejala umum di Indonesia mengingat aturan yang baku mengenai pelarangan money game dan skema piramid belum ada. Akibatnya, aparat penegak hukum pun sering kebingungan mencari dasar penindakan.

Sebenarnya, dalam beberapa kasus pihak berwajib terbukti bisa menemukan dasar hukum yang tepat dan kuat bagi penindakan. Sebut misalnya penggunaan Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan atau penggunaan pasal-pasal UU No. 10/1998 tentang Perbankan. Namun, dalam sejumlah kasus yang lebih canggih seperti money game atau skema piramid berkedok e-commerce, aparat tampak ragu menggunakannya.

Yang lebih berbahaya, modus operandi money game dan skema piramid sering mendompleng berbagai jenis bisnis yang sah, beragam aktivitas sosial yang diterima masyarakat, atau bahkan kegiatan yang didukung oleh pemerintah. Akibatnya, program-program penipuan semacam ini sering lolos dari perhatian pihak berwajib. Sebut misalnya money game yang dibungkus dengan label koperasi simpan pinjam, arisan kekeluargaan, atau bahkan yayasan amal dan keagamaan.

Lalu, selama UU Anti Piramid belum terbentuk, apa yang bisa diupayakan untuk membendung laju perkembangan money game dan skema piramid yang seolah bak mati satu tumbuh seribu itu? Tampaknya, tidak ada langkah yang lebih tepat selain terus-menerus meningkatkan kewaspadaan sekaligus terus mendidik masyarakat akan bahaya program penipuan ini. Usahausaha penyebaran informasi atas bahaya money game dan skema piramid harus terus dilakukan dan ditingkatkan, dengan tingkat jangkauan yang semakin luas hingga ke kota-kota kecil dan daerah pedesaan.

Salah satu langkah yang perlu dirintis adalah dengan mulai menggandeng institusi pendidikan seperti sekolahsekolah atau perguruan tinggi untuk ikut aktif membahas, meneliti, atau menyebarkan informasi mengenai bahaya money game. Selama ini yang terjadi justru ironis sekali, yang mana banyak institusi pendidikan yang malah menjadi tempat berkembangnya money game dan skema piramid, seperti kasus Pohon Mas di Malang. Ini harus dicegah dan dibalikkan kondisinya, yaitu institusi pendidikan harus menjadi tempat utama untuk memerangi program penipuan ini.

Segala saluran informasi yang memungkinkan harus didayagunakan. Bahkan, perusahaan-perusahaan DS/MLM yang murni dan sah secara hukum harus ikut aktif untuk ambil bagian dalam mendukung gerakan penyebaran informasi ini. Para mitra usaha atau distributor bisa menjadi mitra bagi penyebaran informasi tersebut. Sebab, bagi kalangan industri DS/MLM, perang terhadap money game dan skema piramid adalah perang terhadap musuh bersama. Jadi, kita semua jangan sampai kendor untuk memerangi money game dan skema piramid.(ez)

info: apli XXXV januari-maret 2007

sumber : http://www.apli.or.id/serbuan-money-game-ke-pinggiran-dan-pedesaan/

Himbauan dari APLI

22 comments
  1. Salam,
    Saya mau bertanya apakah Millionaire Club Indonesia terdaftar di APLI?
    Terima kasih.
  2. apakah penjualan langsung yang terdaftar member di wfdsa.org itu juga aman ?
  3. Arif Sugiono
    Apakah YSLM terdaftar di APLI ?
  4. Tolong segera masukan daftar investasi illegal untuk MMM menggunakan sistem PONZI dan tidak ada barang didagangkan alias MONEYGAME. tidak ada kantor di Indonesia, tidak pinya SIUPL dan terdaftar APLI.
    Member berencana menarik semua deposito bank untuk modal MMM yg menjanjikan keuntungan 30% tiap bulan. Sistem perbankan Indonesia bisa collaps kalau seperti ini seperti kasus MMM di rusia dan India
    Jangan sampai Indonesia mengalaminya
  5. asslam mualaikum,,,, APLI INDONESIA
    mau nanya apa PT. MELIA SEHAT SEJAHTERA ( MSS ) sudah terdaftar di APLI dan SIUPL??????
    mohon bantuannya,,,,,,,
  6. Rakyat Peduli
    DH,
    Masyarakat Indonesia memang kreatif tapi banyak juga yang “tidak mengerti” resiko skema piramida. Coba selidiki dan umumkan perihal Potensi Piramida yg dianut oleh TNETS ini supaya tidak banyak pencari income tambahan yang terjebak “lagi” dan menjadi Korban. Ayo tegakkan hukum dan UU guna melindungi Konsumen.
    source:
    http://www.slideshare.net/CBauty/tnets-presentation
  7. Aturan Sistem Piramida, antara lain
    – Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
    Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
    – Satu orang anggota boleh membeli lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
    2 aturan di atas, ada di skema binary.
    Mungkinkan MLM menggunakan skema binary, menjadi anggota APLI?
    • Nur Kholis Mujahidin, S.Pd.I
      setahu kami, tidak ada perusahaan berkedok MLM mnggunakan sistem binary lolos brada dlm atap APLI
  8. apakah MLM GLUTERA dan MOMENT sudah termasuk anggota APLI
  9. Tolong di beri jawaban
    apakah PT. Melia Sehat Sejahtera terdaftar di APLI?
  10. apakah klabe smart (PT Mitra Aurora Jejaring usaha) terdaftar di APLI ??
  11. Apakah JAFRA sudah terdaftar di APLI? ada no. Ijin nya kah?
  12. apakah QNET termasuk kedalam daftar usahaa APLI ?
    • QNET bukan Anggota APLI



      sumber : http://www.apli.or.id/himbauan/

      BACA JUGA : http://www.apli.or.id/anggota/#comment-301 untuk mengetahui daftar anggota APLI

Skema Piramida

MASYARAKAT HARUS BERHATI-HATI DENGAN SISTEM PIRAMIDA

Sistem Piramida perlu diwaspadai

Di Indonesia saat ini telah berkembang Penjualan Langsung melalui sistim Piramida. Sistem piramida ini secara sepintas mirip Multi Level Marketing dan cukup banyak orang telah melibatkan diri sebagai anggota, lebih tepat disebut bahwa sistem ini berkedok Multi Level Marketing.
Sistem Piramida, yang menawarkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan sedikit usaha, sebenarnya telah pula dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia dan lain-lain negara, tetapi sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari para anggotanya, kini di negara-negara tersebut sistem ini diawasi secara ketat oleh Pemerintah setempat karena dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat luas. Diantara perusahaan-perusahaan tersebut banyak pula yang telah ditutup.

Aturan Sistem Piramida

  1. Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
  2. Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
  3. Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
    Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
  4. Satu orang anggota boleh ?membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
  5. Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
  6. Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
  7. Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.

Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?

Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
  1. Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
  2. Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
  3. Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
  4. Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
  5. Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
  6. Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.

Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :

  1. Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
    1. Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
    2. Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
    3. Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
  2. Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
    1. Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
    2. Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
      1. Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
      2. Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang merupakan bagian dari World Federatian of Direct Selling Association (WFDSA) menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah percaya dengan tawaran menarik dari perusahaan yang melakukan Sistem Piramida dan sejenisnya. Bagi anggota masyarakat yang telah merasa dirugikan oleh sistem tersebut, agar segera melaporkan kepada Pihak Yang Berwajib. Menjadi mitra usaha dan berbelanjalah pada perusahaan yang telah terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).

Apakah skema piramida itu? Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida Penjualan Berjenjang ? Peluang berpenghasilan yang legal Bagaimana membedakan antara bisnis yang legal Dengan Skema Piramida tersamar Bagaimana melindungi anda sendiri dari investasi yang menjerumuskan dan kemana Anda dapat memperoleh bantuan

Jangan membuat kesalahan yang mahal

Ribuan orang di dunia telah kehilangan jutaan dolar karena bergabung dengan sistem pemasaran ber Skema Piramida. Banyak dari korban sadar bahwa mereka sedang berjudi (meskipun mereka tidak mengetahui bahwa mereka sedang terperangkap). Namun demikian, banyak pula korban lain mengira bahwa mereka membayar untuk modal awal membuka bisnis sendiri. Orang-orang ini telah ditipu oleh Skema Piramida yang disamarkan agar nampak seperti bisnis yang legal.
Tulisan ini bertujuan membantu Anda menghindar dari jerat Skema Piramida, baik yang sederhana atau yang tersamar. Sistem Piramida yang sederhana mirip sekali dengan surat berantai, sedangkan Sistem Piramida yang tersamar seperti serigala berbulu domba, menyembunyikan sifat asli mereka dengan tujuan menipu calon investor dan mengelabui Aparat Hukum.

Apakah Skema Piramida itu?

Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.
Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :

  1. Mereka adalah pecundang. Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
  2. Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
  3. Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.

Mengapa orang mau membayar untuk menjadi peserta piramida?

Promotor skema piramida adalah ahli psikologi kelompok. Pada acara perekrutan peserta baru, mereka menciptakan suasana hingar-bingar dan antusias dimana terjadi tekanan kelompok serta janji-janji kemudahan memperoleh uang, menimbulkan kekhawatiran orang akan hilangnya suatu peluang baik. Pertimbangan-pertimbangan serta pertanyaan calon peserta diabaikan. Sulit sekali bertahan untuk tidak tergoda kecuali Anda benar-benar yakin bahwa konsep ini menjebak Anda.

Skema Piramida yang tersamar ? seperti serigala berbulu domba

Beberapa promotor Skema Piramida berusaha membuat skema yang kelihatan mirip dengan metode penjualan berjenjang. Penjualan berjenjang adalah suatu sistem bisnis yang legal dan menggunakan jaringan mitra usaha mandiri untuk menjual produk-produk langsung kepada konsumen.
Agar kelihatan seperti perusahaan penjualan berjenjang, Skema Piramida menyediakan serangkaian produk yang dinyatakan sebagai produk jualan untuk dipasarkan langsung kepada konsumen.
Namun demikian, pada kenyataannya hampir tidak ada usaha sama sekali untuk memasarkan produk-produk tersebut pada konsumen. Sebaliknya, penghasilan diciptakan berdasarkan perekrutan anggota-anggota baru. Juga para mitra usaha baru dipaksa untuk membeli sebanyak mungkin produk yang bernilai besar pada saat mengisi formulir peserta. Misalnya, Anda mungkin harus membeli produk yang sebenarnya tidak bermanfaat senilai Rp 10 juta agar dapat menjadi ?mitra usaha?. Orang yang merekrut Anda mendapat komisi Rp 5.000.000 (50%) dan Rp 5.000.000 sisanya terbang ke puncak (dalam hal ini perusahaan). Perhatikanlah persamaannya dengan skema piramida dalam uraian sebelumnya. Namun demikian, piramida yang paling tersamar tidak terlalu mudah dibongkar kedoknya. Skema Piramida sering memilih produk-produk yang biaya produksinya murah namun tidak memiliki nilai di pasaran, seperti produk-produk ajaib hasil penemuan baru, pengobatan eksotik dan sebagainya. Dengan demikian sulit dijelaskan apakah produk-produk seperti itu benar-benar memiliki pangsa pasar. Cara terbaik untuk menghindari jebakan dari piramida yang tersamar adalah dengan mengetahui secara pasti apa yang ingin diperoleh dari peluang berpenghasilan secara legal.
Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat ? peluang berpenghasilan yang legal
Penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat merupakan suatu cara populer untuk menjual produk secara eceran, tidak melalui toko yang menggunakan pramuniaga, tetapi melalui wirausahawan yang mandiri (mitra usaha) langsung ke tangan konsumen. Sebagai mitra usaha, Anda dapat menentukan jam kerja sendiri dan mendapatkan penghasilan dengan menjual produk-produk hasil produksi perusahaan yang cukup ternama. Dalam struktur penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat Anda juga dapat membangun dan membina kelompok penjualan sendiri dengan cara merekrut, memotivasi, menyediakan produk dan pelatihan kepada mereka. Penghasilan Anda akan mencakup presentasi penjualan kelompok Anda dan penjualan Anda sendiri kepada konsumen. Peluang ini telah membuat penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat menjadi cara yang menarik untuk memulai bisnis dengan modal awal yang kecil.
Perbedaan antar bisnis yang legal dengan Skema Piramida tersamar Skema Piramida mencari peluang untuk mendapatkan uang dari Anda. Perusahaan penjualan berjenjang dan penjualan satu tingkat mencari peluang untuk mendapatkan uang bersama Anda pada saat Anda membangun bisnis dan menjual produk langsung kepada konsumen. Sebelum Anda resmi bergabung menjadi anggota (mitra usaha) suatu perusahaan, selidikilah secara hati-hati. Cara yang baik untuk memulai adalah dengan menanyakan 3 hal tesebut di bawah ini kepada diri sendiri :
  1. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk menjadi mitra usaha?
  2. Apakah perusahaan mau membeli kembali produk yang tidak terjual, bila saya mengundurkan diri?
  3. Apakah produk-produk perusahaan dijual sampai ke tangan konsumen?
  1. Berapa biaya menjadi mitra usaha? Bilamana nilainya besar, berhati-hatilah
    Biaya awal dalam perusahaan penjualan berjenjang biasanya relatif kecil. Perusahaan biasanya membuat cara yang mudah dan ekonomis bagi Anda untuk mulai menjual. Sebaliknya, skema piramida, menciptakan hampir seluruh keuntungan dari biaya merekrut peserta baru. Itulah sebabnya, biaya untuk menjadi mitra usaha biasanya besar sekali. HATI-HATI PIRAMIDA SERING MENYAMARKAN BIAYA MENJADI PESERTA DENGAN MEMASUKKAN BIAYA PEMBELIAN PAKET PELATIHAN, JASA PELAYANAN KOMPUTER DAN PRODUK. Pembelian ini mungkin tidak mahal atau bahkan tidak perlu, tetapi akan ada tekanan untuk ?memanfaatkan peluang secara maksimal?
  2. Bagaimana dengan pengembalian produk?JIKA ANDA BISA TERSUDUT DENGAN MENANGGUNG PRODUK YANG TIDAK TERJUAL, BERHATI-HATILAH!
    Perusahaan yang legal dan mensyaratkan pembelian produk biasanya bersedia ?membeli kembali? produk-produk yang tidak terjual bila Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari bisnis tersebut. Beberapa undang-undang daerah mensyaratkan nilai pembelian kembali sekitar 90 % dari nilai sebenarnya selama produk berada dalam kondisi layak jual.
  3. Apakah produk dijual kepada konsumen?JIKA JAWABANNYA TIDAK (ATAU TIDAK BANYAK), MENGHINDARLAH!
    Ini adalah kuncinya. Sistem penjualan berjenjang dan penjualan langsung (seperti halnya sistem penjualan eceran yang lain) menggantungkan diri pada penjualan kepada konsumen dan pengembangan pasar. Ini membutuhkan produk berkualitas dan harga yang bersaing. Sebaliknya, skema piramida tidak menaruh perhatian pada penjualan poduk kepada konsumen. Keuntungan diciptakan dari jumlah anggota baru yang membeli produk, bukan karena unsur kegunaannya atau harganya yang menarik, tetapi karena ada unsur paksaan untuk membeli. Pembelian produk seharusnya tidak melampaui kemampuan menjual yang realistis. Cara lain yang digunakan Sistem Piramida tanpa memaksa ada membeli produk tetapi mendorong anda untuk rekrut orang sebanyak mungkin yang masing-masing tentu menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan memperoleh uang lebih banyak lagi.

Bagaimana melindungi diri Anda dari investasi yang menjerumuskan?

  1. Luangkan waktu. Jangan biarkan seorangpun mendesak Anda. Peluang yang baik untuk membangun bisnis dalam struktur penjualan berjenjang maupun pemasaran satu tingkat tidak akan lenyap dalam semalam. Orang yang mengatakan ?masuklah saat ini juga? memberi kesan seakan-akan mereka yang bergabung belakangan tidak akan mendapatkan apa-apa. HATI-HATI !
  2. Tanyakan hal-hal berikut:
    1. Tentang perusahaan dan manajemennya
    2. Tentang nilai produk di pasaran, dan potensi pasar di daerah Anda untuk dapat menjual sampai ke tangan konsumen pemakai produk.
    3. Tentang biaya menjadi anggota (termasuk pembelian wajib)
    4. Tentang garansi pembelian kembali produk yang tidak terjual bila anda mengundurkan diri.
    5. Tentang rata-rata penghasilan mitra usaha yang aktif
  3. Mintalah semua literatur perusahaan yang tersedia
  4. Konsultasikan dengan orang lain yang pernah mempunyai pengalaman dengan perusahaan tersebut beserta produk-produknya. Telitilah lebih lanjut apakah produk-produk tersebut benar-benar dijual ke konsumen.
  5. Selidikilah dan cocokkanlah kebenaran semua informasi yang Anda terima. Jangan menganggap bahwa dokumen yang kelihatannya resmi berarti benar-benar akurat atau lengkap.

Kemana harus mencari bantuan?

Untuk bantuan mengecek sebuah perusahaan, hubungi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, atau Pejabat setempat. Bilamana Anda mencurigai sebuah perusahaan dijalankan dengan skema piramida yang tidak sesuai hukum. Janganlah ikut terlibat, laporlah pada instansi terkait.
Bantuan yang lebih banyak lagi
Bilamana Anda ingin mendapatkan bantuan dalam mengawali usaha Anda sendiri, Skema Piramida yang tersamar bukan satu-satunya ancaman. Untuk bantuan menyelidiki dan menghindari peluang bisnis yang curang, kirimkan pertanyaan Anda ke Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, dengan alamat Sekretariat :
K-Link Tower Lantai 8, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 59A
Jakarta
Telp: (021) 711 48 100 Fax : (021) 711 48 050
E-mail :
apli@cbn.net

sumber : http://www.apli.or.id/skema-piramida/#comment-299