Muh. hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.

Multi Level Marketing Menurut Hukum Islam

 Belakangan ini semakin banyak muncul perusahaan-perusahaan yang menjual produknya melalui sistem Multi Level Marketing (MLM). Karena itu, perlu dibahas hukumnya menurut syari’ah Islam. Kajian ini dianggap semakin penting setelah lahirnya perusahaan MLM yang menamakan perusahaannya dengan label syariah. Oleh karena banyaknya perusahaan MLM yang berkembang, maka Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait MLM tersebut, Nama fatwa DSN tersebut adalah Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau at-Taswiq asy-Syabakiy,

Sistem Pemasaran MLM
Pakar marketing ternama  Don Failla, membagi  marketing menjadi tiga macam. Pertama, retail (eceran), Kedua, direct selling (penjualan langsung ke konsumen), Ketiga multi level marketing (pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sekaligus sebagai tenaga pemasaran). Bahkan Robert Kiyosaki, menempatkan orang yang bergerak di bidang MLM ini berada pada quadran III, termasuk sebagai profesional yang strategis.
Kemunculan trend strategi pemasaran produk melalui sistem MLM di dunia bisnis modern sangat menguntungkan banyak pihak, seperti pengusaha (baik produsen maupun perusahaan MLM).Hal ini disebabkan karena adanya penghematan biaya dalam iklan,  Bisnis ini juga menguntungkan para distributor yang berperan sebagai simsar (Mitra Niaga) yang ingin bebas (tidak terikat) dalam bekerja.
Sistem marketing MLM yang lahir pada tahun 1939  merupakan kreasi dan inovasi marketing yang melibatkan masyarakat konsumen dalam kegiatan usaha pemasaran dengan tujuan agar masyarakat konsumen dapat menikmati tidak saja manfaat produk, tetapi juga manfaat finansial dalam bentuk insentif, hadiah-hadiah, haji dan umrah, perlindungan asuransi, tabungan hari tua dan bahkan kepemilikan saham perusahaan.(Ahmad Basyuni Lubis, Al-Iqtishad, November 2000).

Perspektif Islam

Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya  segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
Islam memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih di atas, maka terlihat bahwa  Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip  tentang pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari unsur  dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm ( merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Oleh karena itu, sistem pemberian bonus  harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas. Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur. 1, Maysir (judi), 2, Gharar (penipuan), 3 Haram,4, Riba (bunga) dan 5  Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus  terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.di atas..
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. MenurutMuhammad Hidayat, Dewan syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada  saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.(Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah / Simsar. (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159)
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah. yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus  (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Multi Level Marketing (MLM) konvensional tentulah belum bisa disebut syariah, kecuali lolos sekian syarat kesyariahan. Berikut ini syarat-syarat agar sebuah perusahaan MLM menjadi syariah.

10    Syarat agar  syari’ah

  1. Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
  2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah)
  3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah
  4. Strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi.
  5. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi dan berorientasi kemaslahatan/falah.
  6. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkana praktek terlarang dalam bentuk ghabn fahisy dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
  7. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
  8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.
  9. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
10.  Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11.  MLM tidak boleh menggunakan sistem piramida yang merugikan orang yang paling belakangan masuk sebagai member. .Dalam MLM yang produknya jasa (umrah- dan haji), sistem ini persis berbentuk money game. Pada hakikatnya, orang yang paling bawah memberi ongkos kepada up linenya untuk berangkat haji duluan, sementara down line yang paling bawah harus berjuang mencari down linenya, dan begitulah seterusnya. Dalam sistem ini, pasti ada orang yang belakangan masuk, dan jumlahnya cukup besar. Merekalah yang membiayai up linenya pergi haji dan umrah. Jadi harus dibedakan MLM yang menjual produk barang, dengan MLM yang menjual jasa. MLM yang menjual produk barang saja, bisa terjebak menjadi money game, jika biaya masuk demikian tinggi, sedangkan barang yang diperjualbelikan hanya kedok belaka. ApalagiMLMyang produknya jasa. Masih ingat MLM yang menjual produk penghemat listrik yang dijual Rp 150.000,-, Padahal harga sebenarnya hanya Rp 15.000,-.
12.  Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan hura-hura dan  pesta yang tidak syari’ah.
Kalau ada para profesor yang sempat mendukung MLM yang berkedok money game, pastilah mereka bukan pakar ekonomi keuangan, dan mungkin bukan professor di bidang hukum ekonomi Islam, melainkan mereka adalah Professor di bidang pendidikan atau filsafat, sehingga tidak memahami masalah ekonomi keuangan dengan baik.
Insentif dan penghargaan
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam  membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan:” Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan.”
Penghargaan kepada Up Line yang mengembangkan jaringan (level) di bawahnya (Down Line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah, pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut di lakukan. Dan atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah:” “Barangsiapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”(hadist).
Intensif diberikan dengan merujuk skim ijarah. Intensif ditentukan oleh dua kriteria, yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa berapa banyak down line yang dibina sehingga ikut menyukseskan kinerja.  ‎
Dalam hal menetapkan nilai insentif ini, ada tiga  syarat syari’ah yang harus dipenuhi, yakni:adil, terbuka, dan berorientasi falah (keuntungan dunia dan akhirat). Insentif (bonus) seseorang (Up line ) tidak boleh mengurangi hak orang lain di bawahnya (down line), sehingga tidak ada yang dizalimi. Sistem intensif juga harus transparan diinformasikan kepada seluruh anggota, bahkan dalam menentukan sistemnya dan pembagian insentif (bonus), para anggota perlu diikutsertakan, sebagaimana yang terjadi di MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional. Dalam hal ini tetap dilakukan musyawarah, sehingga penetapan sistem bonus tidak sepihak. Selanjutnya, keuntungan dalam bisnis MLM, berorientasi pada keuntungan duniawi dan ukhrawi. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keuntungan dalam Islam adalah keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan akhirat maksudnya, bahwa dengan menjalankan bisnis itu, seseorang telah dianggap menjalankan ibadah, (asalkan bisnisnya sesuai dengan syari’ah). Dengan bisnis, seseorang  juga telah membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan  kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan.  MLM yang Islami  senantiasa berpedoman pada akhlak Islam..
Sebagaimana disebut di atas bahwa penghargaan yang diberikan kepada anggota  yang sukses  mengembangkan jaringan, dan secara sungguh-sunguh memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah), harus selaras dengan ajaran agama Islam. Karena itu,   applause ataupun gathering party yang diberikan atas prestasi seseorang, haruslah sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan akhlak. Banyak MLM yang cara dan budaya pemberian penghargaannya, bertentangan dengan syariah, hura-hura, berpelukan antara pria wanita, aurat yang dipertontonkan, dsb.
Ekspressi penghargaan atas kesuksesan anggota MLM, tidak boleh melampaui batas (bertantangan dengan ajaran Islam). Applause yang diberikan juga tidak boleh mengesankan kultus individu, mendewakan seseorang. Karena hal itu dapat menimbulkan penerimanya menjai takabbur, dan ‘ujub. Perayaan  kesuksesan seharusnya  dilakukan dalam bingkai tasyakkur. (Lihat, Drs.H.Muhammad Hidayat, MBA, Analisis Teoritis Normatif MLM dalam Perspektif Muamalah, 2002)
Karena itu pula,  Islam sangat mengecam seseorang yang dalam menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangannya semakin jauh dari nilai-nilai ketuhanan. Firman Allah, “ Mereka tidak lalai  dari mengingat Allah dalam melakukan  bisnis dan jual beli. Mereka mendirikan shalat dan membayar zakat”… (QS.24:37)
Dari ayat tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa  seluruh aktivitas bisnis  tidak boleh melupakan  Tuhan dan jauh dari nilai-nilai keilahian, baik dalam kegiatan produksi, distribusi, strategi pemasaran, maupun pada saat menikmati kesuksesan (menerima penghargaan dan applause).
Jadi, dalam menjalankan bisnis MLM perlu diwaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul, sehingga membahayakan kepribadian, seperti yang dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan, yaitu adanya eksploitasi obsesi yang berlebihan untuk mencapai terget jaringan dan penjualan. Karena terpacu oleh sistem ini, suasana yang tak kondusif kadang mengarah pada pola hidup hura-hura ala jahiliyah, seperti ketika mengadakan acara pertemuan para members .

Kewajaran harga produk

Setiap perdagangan pasti berorientasi pada  keuntungan. Namun Islam sangat menekankan kewajaran dalam memperoleh keuntungan tersebut. Ibnu Taymiyah secara khusus membahas harga yang wajar dan harga yang adil.  Harga produk yang  wajar artinya  tidak dimark up sedemikian rupa dalam harga yang amat mahal, sebagaimana yang banyak terjadi di perusahaan bisnis MLM saat ini. MLM membuat harga yang tidak wajar itu, karena ingin diberikan kepada members, akibatnya margin keuntungan  terlalu tinggi, dimana jauh di atas harga pasar. Praktek ini  termasuk dalam kategori ghabn fahisy.(penipuan yang keji) Qanun Khilafah Islamiyah Turkiy Usmani, bernama Al-Majallah al-Ahkam al-’adliyah, mengatur tentang ghabn fahisy dalam harga-harga produk dan menghukum pelaku/pedagang yg melakukannya.
Sekalipun Al-quran dan hadits tidak menentukan secara fixed besaran nominal keuntungan yang wajar dalam perdagangan, namun dengan tegas Al-quran berpesan, agar pengambilan keuntungan dilakukan secara fair, saling ridha dan menguntungkan. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang   saling ridha di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha Penyayang kepadamu. )QS.4:29).
Dalam konteks ini, tidak sedikit masyarakat yang berpendapat bahwa produk yang ditawarkan perusahaan MLM sangat mahal dan terlalu eksklusif, sehingga kerap kali memberatkan anggota yang berada di level bawah (down line) serta masyarakat pemakai dan sangat menguntungkan level di atasnya (up line). Seringkali harga produk dimark up sampai dua bahkan tiga kali lipat dari harga yang sepatutnya. Hal ini seharusnya dihindari, karena cara ini adalah mengambil keuntungan dengan cara yang bathil, karena mengandung unsur kezaliman, yakni memberatkan masyarakat konsumen.
Fatwa DSN MUI tentang MLM
DSN MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang MLM dengan nama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No 75 Tahun 2009.. DSN MUI menetapkan sebagai berikut :
1, Penjualan  Langsung Berjenjang  adalah  cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut
2.     Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
3.     Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
4.     Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.     Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
6.     Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
7.     Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
8. Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
9.        Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perek-rutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
10.      Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang ber-lebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
11. Member get member adalah strategi perekrutan keang-gotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
12. Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang men-jual/memasarkan produk-produk penjualan langsung.
Ketentuan Hukum Islam :
Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.    Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2.    Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3.    Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4.    Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5.    Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6.    Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7.    Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8.    Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9.    Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10.  Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11.  Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Demikianlah isi fatwa DSN-MUI mengenai MLM Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tahun 2009.
Missi MLM Syari’ah
Selanjutnya saya merumuskan bahwa usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
  1. Mengangkat derjat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
  2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
  3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
  4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
  5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
  6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan   thayyib.

sumber : http://www.iaei-pusat.org/article/ekonomi-syariah/multi-level-marketing-menurut-hukum-islam-?language=id

Bagaimana Memilih MLM Terbaik?

MLM terbaik

Perusahaan MLM (Multi Level Marketing) telah menjelma dalam berbagai bentuk. Ada yang menyebutnya direct selling(penjualan langsung), ada juga yang menamakannya network marketing(pemasaran jaringan). Awalnya istilah-istilah tersebut didefenisikan berbeda, akan tetapi seiring perjalanan waktu, perbedaan pengertian semakin menipis. Ada juga yang berpendapat bahwa istilah-istilah baru tersebut muncul untuk mengganti istilah MLM yang sempat terlanjur mendapat stigma negatif di kalangan masyarakat.
Lalu apakah usaha MLM itu tidak baik?
Usaha atau bisnis MLM pada dasarnya merupakan bisnis yang baik, jika kita benar-benar memahami dan memilih jenis bisnis MLM yang tepat. Menurut Erric Worre, praktisi pemasaran jaringan, sebagaimana dikutip Businessforhome.org, ada beberapa ciri MLM yang baik, yaitu:
  1. Kepemilikan perusahaan. Menurutnya, CEO (Chief Executive Officer) dan/atau pemilik perusahaan sangatlah menentukan keberhasilan suatu bisnis. Pimpinan perusahaan yang baik akan sangat membantu mengatasi masalah yang muncul di kemudian hari. Mereka juga pastinya mampu menciptakan peluang bagi Anda. Jika pemimpinnya buruk, bagaimanapun bagusnya suatu produk atau sistim bisnisnya, pada akhirnya akan runtuh. Jangan gegabah, dan asal nyambar, lalu Anda menyesal di kemudian hari.
  2. Produk. Banyak orang yang tidak memperdulikan produk, tetapi lebih melihat hitung-hitungan bonus. Itu salah. Sebelum memutuskan, sebaiknya analisa produknya. Apakah produk tersebut dibutuhkan masyarakat. Lalu apakah produk dapat memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen nantinya? Bagaimana dengan harga, apakah cukup bersaing dengan produk sejenis di pasaran? Apakah tidak terlalu mahal? Dan yang paling penting, apakah Anda mencintai dan mengerti produk tersebut? Jika tidak, jangan coba-coba memasarkannya!
  3. Peluang income. Ada berbagai macam perhitungan bonus yang digunakan oleh perusahaan MLM saat ini. Karenanya tidaklah tepat untuk mengatakan yang satu lebih baik atau lebih buruk dari yang lain. Beberapa model perhitungan bonus yang dominan adalah model breakaway, binary, uni-level, dan forced matriks. Anda bisa menganalisa peruntungan Anda dengan mendiskusikannya lebih lanjut. Anda bisa juga mengamati orang lain di bisnis itu. Jika mereka puas dengan sistim bonus yang ada, maka kemungkinan Anda pun akan menikmatinya.
  4. Dukungan Sistem. Bagi leader (upline) yang berpengalaman, dukungan sistim terkadang menjadi tidak terlalu penting karena mereka bisa menciptakan sistim, budaya, pelatihan, acara dan alat-alat bantu sendiri. Akan tetapi bagi para pemula dan mereka yang belum berpengalaman di dunia MLM, dukungan system sangatlah penting. Karena itu, sebelum mengambil keputusan, amati terlebih dahulu. Apakah tersedia alat bantu yang memadai untuk membantu Anda menjalankan bisnis nantinya? Adakah acara atau pelatihan yang dapat Anda hadiri. Apakah ada saluran komunikasi yang baik dengan upline dan kantor Anda? Apakah Anda mampu berdiri sendiri dan tidak selalu tergantung pada dukungan upline Anda nantinya?
  5. Waktu yang Tepat. Pemilihan waktu memang penting. Di satu sisi, ada orang yang merasa tenang bergabung di perusahaan yang telah stabil dan berjalan cukup lama. Di sisi lain, ada juga semangat tersendiri saat Anda bergabung dengan perusahaan yang baru berdiri. Keduanya memiliki kelebihan tersendiri. Yang jelas, tidak ada usaha atau bisnis yang terlalu sempurna. Jangan sampai Anda hanya sibuk berpindah perusahaan MLM, tetapi sebetulnya Anda hanya berpindah ke masalah yang berbeda.
Howmoneyindonesia.com ingin menambahkan bahwa selain faktor-faktor di atas, legalitas perusahaan juga sangatlah penting diperhatikan. Perusahaan yang baik, biasanya akan dibekali dengan perizinan yang cukup sesuai dengan jenis usahanya. Perlu dicatat bahwa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bukanlah bukti izin usaha. Anda harus memperhatikan pula legalitas SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), apakah sesuai dengan jenis usahanya. Kebanyakan perusahaan MLM di Indonesia juga terdaftar sebagai anggota APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia).
Terakhir, minta pendapat orang lain di sekitar Anda. Apakah perusahaan tersebut layak dipercaya dan berpotensi menjadi peluang bisnis Anda ke depan. Informasi lainnya dapat diperoleh dengan mudah melalui media internet atau media massa. Jangan ragu untuk meng-Google nama perusahaannya lalu baca pendapat atau review orang lain tentang MLM tersebut sebelum mengambil keputusan.
Sekali lagi, MLM adalah jenis bisnis yang baik, tetapi Anda harus jeli memilih jenis usahanya. Jangan salah pilih
sumber : http://howmoneyindonesia.com/2013/11/27/bagaimana-memilih-mlm-terbaik/

Penipuan Modus MLM atau Network Marketing


mlmMulti Level Marketing (MLM) pada dasarnya adalah usaha legal yang baik. Tidak sedikit orang yang sukses menjalankan bisnis network marketing ini jika disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh. Dengan perkembangan teknologi informasi, MLM juga kini terwujud dalam bentuk affiliate marketing (biasanya berupa penjualan software, ebook online, virtual products, dll). Keduanya dijalankan secara berjenjang alias multi level. Hanya saja dalam affiliate marketing, member hanya mendapat bonus sekali dari setiap pembelian / penjualan produk, sementara dalam MLM, member bisa memperoleh berbagai macam bonus.
Saking bermanfaatnya, bisnis MLM bahkan menjadi salah satu bisnis andalan masyarakat yang membantu menggerakkan roda ekonomi Amerika.
Meskipun demikian, perlu disadari bahwa tidak sedikit bisnis MLM dan affiliate marketing yang menjalankan penipuan pyramid (Pyramid Scheme, kadang disebut arisan berantai, phonzi) yang sebetulnya merupakan bisnis illegal. Tipuan Piramid dijalankan dengan mewajibkan para member menyetor dana. Lalu untuk mendapatkan bonus, para member harus merekrut member (atau downline, nasabah, investor) lainnya,…demikian seterusnya. Biasanya investasi ini tidak melibatkan penjualan produk.
MLM legal dan tipuan piramid memiliki kemiripan dalam pelaksanaan bisnisnya sehingga masyarakat awam banyak yang tertipu.
Dengan banyaknya korban yang berjatuhan, tipuan pyramid menjadi bisnis terlarang di berbagai negara. Akan tetapi para penipu tetap mencari berbagai cara untuk menipu lebih banyak korban. Mereka menyamarkan bisnis tipuannya dengan rapi dalam bentuk aneka bisnis MLM ataupun affiliate marketing. Mereka menawarkan produk akan tetapi bisa berupa:
  1. Produk murah, tetapi sampah alias tidak bermanfaat (biasanya dalam bentuk software atau ebook).  Software atau ebook tersebut biasanya bersifat bombastis seperti: menjadikan website Anda seperti ATM, cara mudah untuk mendapatkan keuntungan online, cara cepat menjadi sukses dan kaya lewat bisnis online, cara mudah untuk sukses bisnis property, serta aneka software yang mereka klaim sangat bagus, tetapi pada dasarnya tidak laku dijual.  Susahnya lagi, Anda tidak bisa mencoba produk-produk tersebut sebelum membelinya,
  2. Produk mahal, tetapi tidak berkualitas. MLM yang menyamar dalam bentuk MLM resmi biasanya menjual produk mahal tetapi tidak fokus dalam penjualan produk. Mereka menawarkan produk, tetapi sebenarnya mereka mengincar uang calon member dengan menawarkan produk sampah yang mahal tersebut. Sekilas bonus sepertinya diperoleh dari penjualan produk. akan tetapi dengan harga yang sangat mahal sementara produknya biasa saja, perusahaan MLM jenis ini pada dasarnya menjalankan tipuan piramid.
Dalam kenyataannya, bisnis MLM gadungan masih sangat marak di Indonesia. Bisa jadi karena rendahnya pemahaman masyarakat tetapi minat berinvestasi dan berwirausaha semakin tinggi. Biasanya bisnis ini berkembang di kalangan pertemanan atau keluarga. Sering juga diadakan dalam bentuk seminar, atau pertemuan. Belakangan, dengan perkembangan teknologi, bisnis ini menjerat para korban melalui email, facebook, website dan aneka jejaring sosial untuk menjerat lebih banyak korban.

Sebagaimana sudah terjadi dalam banyak kasus bisnis MLM dengan tipuan piramid, member yang mendaftar akan semakin berkurang dan uang yang masuk semakin sedikit sehingga tidak bisa membayar komisi untuk member / downline yang telah terlebih dahulu bergabung. Pada akhirnya, mereka yang ikut bisnis ini kebanyakan akan berakhir buruk, bukannya untung..
Sayangnya, pemerintah Indonesia belum jeli  dalam hal ini sehingga bisnis tipuan ini masih marak dan sering menimbulkan kerugian serta keresahan masyarakat. Jika usaha ini dijalankan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri, tidak dapat dihindarkan lagi bahwa akan terjadi pelarian modal besar-besaran ke luar negeri dalam berbagai bentuk seperti bentuk uang pendaftaran member/downline, uang keanggotaan tahunan, serta pembelian pakat produk yang juga tidak sedikit. Bisnis ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mengeruk uang rakyat secara ilegal.
Berdasarkan panduan di berbagai negara, Anda harus sudah mulai waspada akan bisnis arisan berantai atau tipuan piramid jika:
  1. Ditawari untuk bergabung ke suatu bisnis dimana Anda harus merekrut orang lain agar memperoleh pendapatan (bonus),
  2. Tidak ada produk atau jasa yang ditawarkan. Kalaupun ada biasanya sangat mahal dibanding produk sejenis yang ada di pasaran,
  3. Bisnis tersebut mungkin juga termasuk menjual atau menawarkan produk yang bertujuan untuk menyamarkan tipuan piramid (arisan berantai). Dalam bisnis piramid, biasanya mereka lebih tertarik mebicarakan ‘peluang bisnis’ dibanding produknya. Sekali lagi mereka hanya mengincar uang Anda.
Biasanya mereka mati-matian mengklaim bisnisnya sebagai bisnis yang ‘legal dan resmi’ dengan menunjukkan surat-surat NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain. Dokumen-dokumen tersebut hanyalah dokumen standar untuk mendirikan suatu usaha, tetapi bukanlah penentu legal tidaknya operasional usaha tersebut.mlmCiri-ciri MLM / Network Marketing yang baik:
Sekali lagi, MLM adalah bisnis yang legal bisa jadi merupakan peluang usaha yang sangat baik. Hanya saja Anda harus jeli menganalisa sebelum memilih MLM untuk bisnis Anda. Beberapa indikator berikut bisa menjadi penanda MLM yang baik:
  1. Memiliki produk yang benar-benar unggul dan berbeda dari produk sejenis yang ada di pasaran, sehingga Anda tertarik menjadi DISTRIBUTOR, bukan hanya sebagai member,
  2. Harga produknya masuk akal dan memiliki keunggulan sehingga memiliki kemungkinan laku dipasarkan. Tidak jarang MLM gadungan menjual produk yang sebetulnya dapat diperoleh dengan mudah di pasaran.
  3. Produknya kemungkinan akan terus dipesan orang dalam waktu singkat, sehingga volume penjualan Anda akan selalu ada meski tidak merekrut member baru.
  4. Memiliki sistim bonus yang jelas dan berimbang,
  5. Bonus dihasilkan dari penjualan produk, bukan dari hasil rekruitmen member (downline),
  6. Berkantor di alamat yang jelas dan memberikan dukungan (customer service) yang baik.
  7. Telah beroperasi dalam jangka waktu yang lama dan /atau diterima baik di negara-negara maju. Meskipun demikian banyak juga MLM baik dan prospektif yang terus bermunculan. Para pebisnis MLM yang berpengalaman biasanya berlomba-lomba untuk mendaftar lebih awal saat peluncuran suatu MLM baru.
Hampir semua MLM di Indonesia saat ini (baik yang berkantor di luar negeri, maupun di dalam negeri) memenuhi kriteria di atas. Karena itu gunakan logika dan kejelian analisa Anda untuk bisa membedakan mana MLM yang baik dengan bisnis tipuan pyramid.
Cermati kata-kata orang yang mempromosikan suatu bisnis MLM. MLM dengan tipuan pyramid biasanya menawarkan peluang penghasilan dengan ‘merekrut orang sebanyak-banyaknya.‘ karena mereka lebih mementingkan rekruitmen anggota dibandingkan penjualan. Jika mereka membujuk Anda dan mengatakan ‘Silahkan Anda gabung di perusahaan kami. Hanya dengan menyetor sekian, …lalu Anda harus mencari sekian orang… pasti Anda akan mendapat bonus sekian…dst..(mereka tidak atau hanya sedikit sekali berbicara tentang produk)…dapat dipastikan Anda akan digiring ke suatu bisnis MLM yang mempraktekkan arisan berantai. Sadari sebelum terlambat dan Anda terlanjur memperdaya orang lain.

Apakah Bisnis MLM Tersebut Akan Membuat Membuat Anda Bangga?
Bisnis MLM memang sering mendapatkan sorotan negatif karena masyarakat belum menghargai dunia marketing dengan baik. Akan tetapi, tidak sedikit juga bisnis MLM yang terkenal baik dan memiliki reputasi terpuji di kalangan masyarakat.
MLM yang baik pada dasarnya akan membimbing setiap member baru menjadi ‘pemilik toko atau usaha’ yang selanjutnya akan menawarkan produk perusahaan tersebut agar mendapat bonus dari penjualan paket produk. Bukan berforkus pada mencari member atau downline baru.Dengan produk yang berkualitas, pebisnis MLM legal tentu dengan bangga menjadi distributor produk tersebut dan terang-terangan menawarkannya.
Dalam kenyataanya, banyak pebisnis (member) MLM atau network marketing yang tidak terang-terangan dalam menjalankan bisnisnya. Mereka menggunakan nama samaran di dunia online. Bisa jadi karena mereka tidak bangga dengan perilaku tidak terpuji bisnis mereka atau member di dalamnya.
Anda bisa menilai hal ini dengan mengunjungi fan page suatu bisnis MLM di facebook. Jika MLM tersebut murni usaha MLM legal dan tidak menjalankan tipuan piramid, biasanya identitas para membernya jelas, menggunakan nama sebenarnya, bukan nama samaran. Karena usaha atau bisnis yang baik, seharusnya membuat membernya bangga untuk berbisnis secara terang-terangan. Semoga Anda bisa semakin waspada dan cermat dalam menilai tawaran-tawaran bisnis MLM yang saat ini semakin ramai di Indonesia.

Keputusan di Tangan Anda.
Sebelum memutuskan untuk bergabung ke suatu MLM, Anda harus jeli dalam menilai tawaran bisnis MLM Anda supaya Anda tidak menjadi korban arisan berantai dan pada akhirnya mengorbankan orang lain juga. Terlebih lagi, Anda harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran peluang bisnis atau MLM dari luar negeri. Bisa saja tanpa Anda sadari, Anda terlibat dalam bisnis ilegal yang mengakibatkan pelarian dana masyarakat ke luar negeri. Cepat atau lambat, bisnis seperti ini akan menarik perhatian pemerintah dan menjadi terlarang.
Jika Anda ditawari peluang usaha dan produk MLM atau Network Marketing, baik secara online maupun offline, pastikan sekali lagi hal-hal berikut:
  1. Apakah Anda punya kemampuan menjual atau memasarkan produk?
  2. Apakah produk tersebut bermanfaat? Produknya mungkin canggih, tetapi apakah Anda (dan orang lain) akan memanfaatkannya?
  3. Apakah Anda sungguh ingin membeli produk tersebut? Apakah Anda membutuhkannya? Jika Anda tidak butuh produknya, mungkin produk tersebut juga tidak akan laku Anda pasarkan.
  4. Jika Anda ingin bergabung dalam bisnis, apakah Anda mampu menjual produk tersebut? Apakah Anda memahami produknya dengan baik? Apakah produknya akan laku di pasaran?
  5. Jika Anda menjawab TIDAK untuk poin nomor 3 di atas, Anda berarti hanya akan mencari downline alias nasabah baru, bukan menjual produk. Akibatnya Anda akan terlibat dalam bisnis piramida, bukan jual beli produk. Dalam bisnis piramida, biasanya orang tidak terlalu peduli dengan produk. mereka hanya ingin mencari korban yang akan menyetor uang sebanyak-banyaknya. Karena upline akan mendapatkan uang dari setoran yang masuk.
Jika usaha seperti ini masih berjalan saat ini, bisa jadi karena memang belum ada aturan pemerintah yang jelas tentang bisnis MLM dan pyramid scheme. Semoga pemerintah Indonesia bertindak cepat dan tegas untuk melindungi rakyat dari aneka praktek bisnis ilegal.

sumber : http://howmoneyindonesia.com/penipuan/penipuan-modus-mlm-atau-network-marketing/

Skema Piramida/Ponzi dalam Modus MLM dan Jual Beli, Resmi Dilarang di Indonesia

Penipuan money game modus ponzi (terkadang dicampur dengan istilah: skema piramida – pyramid scheme) boleh dikata merupakan model penipuan yang langgeng sepanjang masa, dan semakin marak sampai saat ini. Penipuan ini muncul dalam berbagai modus, baik tradisional maupun canggih dan setiap hari meneraik korban dari rakyat jelata sampai para selebriti, politisi dan kalangan terdidik sekalipun. Kunci sukses penipuan ponzi ini terletak pada diri para korbannya sendiri yaitu keserakahan untuk memperoleh materi dengan mudah dan cepat.
Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.
Ponzi Modern Kini
Penipuan Ponzi tidak berhenti di tahun 1920. Sebaliknya tipuan ini makin merebak dan berevolusi dalam berbagai modus sesuai perkembangan bisnis dan teknologi. Modusnya tetap sama yaitu menjanjikan keuntungan yang tinggi, dengan mudah, dalam waktu singkat.
Ponzi pun bisa muncul dalam berbagai bentuk, termasuk yang paling sederhana sampai yang modern, antara lain:
  1. Bisnis pepesan kosong versi tradisional. Skema ponzi ini dijalankan dengan mengajak orang lain berkongsi atau menjadi investor untuk suatu jenis usaha yang sebetulnya tidak pernah ada. Biasanya pelaku membuat surat-surat perizinan yang palsu, atau pura-pura membangun koperasi/badan usaha, atau menyewa kantor supaya terlihat bonafid demi memancing investor calon korban.
  2. Bisnis pepesan kosong versi modern. Tipuan ponzi ini mulai menggunakan teknologi seperti internet untuk menawarkan “bisnis” yang sebetulnya tidak pernah ada. Karena muncul secara online, para opportunis bisnis ini menyebutnya sebagai bisnis online (BO) walau jebakan ini sama sekali tidak layak disebut bisnis. Tampilan website dan presentasi para membernya demikian memikat, terkadang diadakan dalam pesta yang mewah. Mereka pun tak segan memancing lebih banyak korban dengan membagi-bagikan bonus dan hadiah kepada segelintir investor awal. Bisa ditebak, investor belakangan hanya menggigit jari.
  3. Ponzi dalam balutan MLM. Kebanyakan orang berpendapat bahwa ponzi merupakan money game yang tidak melibatkan jual beli barang. Jadi kalau ada jual beli barang, itu bukan ponzi. Tentu saja pendapat ini salah karena bagaimana pun target skema ponzi adalah bagaimana merekrut dan menarik uang masyarakat. Meski bisnis MLM merupakan bisnis yang legal dan baik, ada banyak modus MLM yang populer digunakan untuk penipuan ponzi saat ini seperti:
  • Menjual barang sampah, alias barang tidak berguna. Masyarakat tidak peduli dengan barang yang ditawarkan tetapi lebih kepada janji-janji bonus, yang ujung-ujungnya diperoleh dari dana masyarakat yang dikumpulkan lewat uang pendaftaran.
  • Menjual barang mahal. Modus ini sangat populer dan marak saat ini. Mereka menarik dana masyarakat melalui barang-barang yang dijual jauh lebih mahal dari seharusnya atau dibandingkan produk sejenis di pasaran. Termasuk dalam hal ini adalam MLM modus alat kesehatan, emas, obat tradisional – kecantikan, dan sebagainya.
  • Menawarkan barang-barang virtual yang tidak terlalu bermanfaat atau menawarkan replika website semata untuk menjaring korban lainya. Tidak sedikit juga ponzi modus MLM yang menjaring korban dengan menawarkan produk-produk virtual yang sebetulnya banyak tersedia gratis tetapi kemudian dikemas sedemikian sehingga terkesan penting banget, bakal laku sekali…dst, sehingga orang berbondong-bondong bergabung. Padahal dalam kenyataannya, kebanyakan mereka hanya berbicara tenang bagaimana merekrut lebih banyak member (menarik uang lebih banyak) dibanding membicarakan manfaat produknya.
  1. Tawaran investasi saham, forex, properti, dan berbagai usaha lainnya, baik offline maupun online, tanpa disertai izin resmi dari instansi pemerintah terkait.

Ponzi Merupakan Praktek Bisnis Ilegal dan Terlarang.
Sejumlah negara secara tegas menolak kegiatan bisnis berbasis ponzi. Amerika Serikat secara tegas dan rutin memberantas praktek-praktek ini. Satgas dari SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan setidaknya 15 kasus ponzi diberantas di tahun 2011, lalu 13 di tahun 2012 serta 7 kasus di tahun 2013.
Di Indonesia sendiri, praktek ponzi dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Hanya saja dalam UU tersebut, skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida, keduanya memang sering digunakan secara bergantian di masyarakat. UU Perdagangan secara jelas melarang praktek ponzi dalam distribusi atau penjualan barang antara lain sebagai berikut:
Ponzi_uu_perdagangan-1Penjelasan pasal 9 tersebut adalah:Ponzi_uu_perdagangan
Ancaman hukuman bagi mereka yang menjalankan bisnis tipuan modus skema ponzi/piramida:
Ponzi_uu_perdagangan-2Meski terkesan kurang antisipatif terhadap kemajuan aneka modus ponzi sebagaimana dijelaskan di atas, kehadiran UU Perdagangan ini semoga menjadi langkah awal untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai modus penipuan yang saat ini sangat sporadis dalam aneka bentuk dan modus.

sumber : http://howmoneyindonesia.com/2014/04/02/skema-piramidaponzi-dalam-modus-mlm-dan-jual-beli-resmi-dilarang-di-indonesia/

Sejarah Ponzi, Bisnis Skema Piramid dan Money Game


Penipuan dengan tawaran investasi perlu dikenali dan dihindari. Penipuan money game dikenal juga dengan istilah Skema Ponzi (Ponzi Scheme), berasal dari nama seorang penipu bernama Charles Ponzi, yang tinggal di Boston, Amerika. Ponzi menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko (mail coupons) Amerika terhadap perangko asing di akhir tahun 1919 sampai 1920.
Pada 26 Desember 1919, Ponzi mendirikan ”The Security Exchange Company” yang menjanjikan investasi dengan balas jasa 40% dalam 90 hari, dibandingkan dengan bunga bank yang pada saat itu hanya 5% per tahun. Tidak sampai satu tahun, diperkirakan sekitar 40,000 orang mempercayakan sekitar US$ 15 juta (lebih dari US$ 140 juta pada nilai sekarang) dalam perusahaannya.
Namun, pada pertengahan Agustus 1920, audit oleh pemerintah terhadap usaha Ponzi menemukan bahwa Ponzi sudah bangkrut. Total aset yang dimilikinya sekitar US$ 1,6 juta, jauh dibawah nilai hutangnya kepada investor.
Pengadilan Massachusets menghukum penjara Ponzi antara 12~14 tahun, meskipun kemudian ia melarikan diri. Dalam pelariannya, Ponzi mengulangi penipuan dengan menggunakan spekulasi tanah di Florida. Akhirnya pengadilan Florida memvonis Ponzi dan memenjarakannya selama 1926-1934.
Skema Ponzi sebenarnya tidak harus berbentuk piramid, cukup adanya satu orang yang mengelola pengumpulan uang dari investor dan kemudian membayarkan balas jasa investasi yang sangat menggiurkan kepada investor yg terlebih dahulu mendaftar. Contoh kasus di Indonesia Koperasi Langit Biru dengan tokohnya Ust. Jaya Komara (Bunuh diri di penjara)
profindo
Sedangkan dalam skema piramid sebuah hirarki bertingkat terbentuk oleh orang-orang yang menjadi anggotanya, dimana iuran peserta baru mejadi pendapatan bagi peserta awal (posisi atas piramid) dengan harapan akan adanya orang baru yang bergabung (posisi bawah piramid) dan bersedia membayar iuran, yang sebagiannya menjadi komisi/pendapatan bagi peserta awal.
Dalam banyak kasus, skema piramid dan money game digabung dengan penjualan barang yang nilainya sebenarnya tidak berarti dibadingkan dengan uang yang dibayarkan. Orang pun membeli barang bukan karena manfaat ekonomisnya, tapi untuk menjadi anggota dan agar bisa merekrut orang baru yang iuran anggotanya menjadi komisi bagi anggota yang lebih awal. Skema piramid dan money game yang digabung dengan penjualan barang ini disebut inventory loading.
Pola apa pun penipuannya, investor awal yang telah menikmati hasil investasi akan menjadi mesin penyebar berita keunggulan usaha yang dijalankan. Yang ditonjolkan selalu besarnya balas jasa investasi dan penghasilan pemasaran produk investasi. Hampir tidak ada penjelasan sama sekali apa produknya atau bagaimana operasional usaha. Yang ada hanya lah iming-iming penghasilan besar bagi yang mau berinvestasi dan bergabung, sambil terus-menerus menunjuk keberhasilan pendahulunya.
wpid-program-bowo-jenggot1.jpg
Penipuan dengan money game, skema piramid, dan inventory loading memang sulit dibedakan oleh orang awam. Apalagi bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang syah seperti investasi, pemasaran berjenjang (multi level marketing), arisan, simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet. Penipuan ini semakin leluasa bergerak karena pemerintah sebagai pengawas dan pengatur tidak mempunyai perangkat hukum, bahkan dengan mudah memberikan ijin operasi bagi usaha tersebut tanpa pengawasan.
Namun skema money game, piramid, dan inventory loading mempunyai ciri-ciri operasional yang sama yaitu:
perlunya penerimaan pembayaran dari anggota baru untuk dapat membayar kepada anggota yang telah lebih dahulu terdaftar.
tidak adanya barang yang mempunyai nilai ekonomi yang berarti bagi sang anggota dibandingkan dengan uang yang dibayarkan.
bila ada barang, anggota membeli barang bukan karena barang itu bermanfaat atau mempunyai nilai ekonomi, tetapi sebagai persyaratan untuk dapat tetap menjadi anggota dan/atau merekrut anggota baru.

sumber : http://roda2blog.com/2013/12/05/sejarah-ponzi-bisnis-skema-piramid-dan-money-game/

5 Tips menjalankan Oriflame secara profesional

  1. Jangan memaksa. Salah satu alasan mengapa ADA orang tidak suka menjalankan bisnis Oriflame adalah karena ADA nih Konsultan yang terlalu menggebu-gebu dalam mengajak orang untuk bergabung. Hal ini justru membuat orang yang diajak jadi antipati dan akhirnya mencap Oriflame sebagai bisnis yang negatif. Jadilah sebagai member Oriflame yang profesional. Jelaskan apa saja keuntungan yang bisa didapatkan Konsultan Oriflame dan sampaikan secara menarik. Dan jangan pernah memaksa, maka niscaya orang akan lebih respek terhadap anda.
  2. Jadilah pendengar yang baik. ADA mungkin beberapa pelaku Konsultan Oriflame lebih sering nyerocos mengenai produknya saja dan tidak pernah cari tahu apakah orang yang anda prospeki itu tertarik pada anda. Kalau biasanya anda terlalu banyak bicara, cobalah sedikit rem dan jadilah pendengar yang baik. Cari tahu apakah orang tersebut memang berminat dengan produk maupun bisnis Oriflame yang anda tawarkan. Baru jika mereka merasa tertarik, anda bisa prospek lebih lanjut.
  3. Sekalipun di bisnis Oriflame dikatakan bahwa Oriflame bisa dilakukan oleh semua orang, namun sadarilah bahwa sesungguhnya Oriflame itu bukan untuk semua orang (Orang yang malas dan tidak mau berubah). Hanya orang-orang yang berani, mau belajar, mau diajari dan mau mengajari orang lain nantinya bahwa memilih Oriflame adalah kendaraan untuk mewujudkan mimpi-mimpinya.
  4. Hargai orang yang tak mau bergabung dengan Oriflame. Sekalipun anda merasa sudah capek ketika memprospek seseorang dan hasil akhirnya ternyata orang tersebut belum mau bergabung, tetap hargai keputusannya itu. Namun belum mau hari ini belum tentu esok hari. ya kan?
  5. Tetap rawat downline anda. Jika anda sudah mendapatkan downline, jangan lupakan mereka; tapi ajari dan ajak mereka berkembang bersama anda. Downline anda tanggung jawab anda.
  6. Jangan Hanya mengiming-imingi. Biasanya ADA pelaku yang terlalu mengiming-imingi calon member dengan hal yang luar biasa tanpa dijelaskan bahwa ada proses menuju ke sana. Dan hasilnya ADA beberapa konsultan yang KABUR/STOP karena merasa dirugikan, merasa Oriflame tidak sesuai harapannya. Ingatkan konsultan ataupun calon member atau konsultan Anda bahwa yang INSTAN itu RENTAN. Jelaskan secara bertahap success plan Oriflame dan bagaimana cara untuk mencapainya.
Itu beberapa Tips yang bisa saya berikan..semoga bermanfaat......kalo bermanfaat jangan lupa share yaaaah..............Salam Sukses


ORIFLAME IS EASY (Menjalankan Bisnis Oriflame Itu Mudah)


Dear Good People.....Menjalankan bisnis ORIFLAME itu sangatlah MUDAH dan MENYENANGKAN........Yang kita lakukan HANYA:

  • Show Katalog
  • Invite
  • Attend
                                                                                                                                                                

  1. Tunjukkan Katalog
  2. Undang teman ke acara Oriflame yang menyenangkan
  3. Hadiri acara

SHOW KATALOG (Tunjukkan Katalog)
  • 1 Katalog = Rp 6.900
  • 5 Katalog = Rp 22.900 (Rp 4.580/pc)
  • 20 Katalog = Rp 69.900 (Rp 3.495/pc)
Tunjukkan Katalog kepada Tetangga, Teman, Saudara (TTS)

Semakin Banyak Katalog semakin besar peluang Rekrut dan Order


MENGHASILKAN UANG I

  • Dapatkan diskon 23% dari harga Katalog
  • WELCOME PROGRAM. Dapatkan PRODUK GRATIS dari Oriflame Selama 3 bulan (Berlaku bagi konsultan baru)
  1. Bulan Pertama, Kumpulkan Order minimal 100 BP (Order Kurang Lebih 650rb)
               Dapatkan 1 produk gratis senilai Rp 99.000,-
               Keuntungan langsung kurang lebih Rp 195.000

     2.  Bulan Pertama, Kumpulkan Order minimal 100 BP (Order Kurang Lebih 650rb)


               Dapatkan 1 produk gratis senilai Rp 129.000,-
               Keuntungan langsung kurang lebih Rp 195.000

     3.  Bulan Pertama, Kumpulkan Order minimal 100 BP (Order Kurang Lebih 650rb)

               Dapatkan 1 produk gratis senilai Rp 150.000,-
               Keuntungan langsung kurang lebih Rp 195.000 



BUSSINES CLASS


      Kumpulkan :

         1. 125 BP, dapatkan diskon 30%
         2. 150 BP, dapatkan diskon 50%
         3. 175 BP, dapatkan diskon 70%

     Contoh:
   
      Parfum Dikatalog Harga 499.000 (dihitung kembali dari harga NORMAL)

     499.000 x 70/100 = 349.300

     499.000 x 349.300 = 149.700

     Diskon member : 149.700 - Diskon 23% = Rp 115.300 (Harga yang dibayar)

MENGHASILKAN UANG II


  • Ajak teman-teman menjalankan bisnis yang menyenangkan ini
  • Lakukan (Tunjukkan katalog-Undang-Hadiri Acara) Bersama. Dapatkan personal discount dari hasil penjualan per grup




















5 Tanda Kesalahan Besar Dalam Mengatur Keuangan di Usia Muda

Yakinkah Anda telah melakukan cara mengatur keuangan dengan baik? Keuangan pribadi merupakan pengaturan keuangan individu atau keluarga. Hal ini berarti Anda mampu membayar pengeluaran sehari-hari sekaligus hal-hal darurat dan masih dapat menabung sebagian dari penghasilan Anda untuk investasi dan masa pensiun.
Keuangan pribadi, sayangnya, bukanlah subyek yang diajarkan di sekolah, karenanya banyak orang yang tidak tahu cara mengatur keuangan mereka. Kesalahan pengaturan keuangan sangat kritis jika Anda ingin mencapai kebebasan finansial, ini tidak hanya eksklusif bagi para muda karena ada pula orang dewasa yang membahayakan dana pensiun mereka karena kurangnya pengetahuan akan pengaturan uang. Berikut beberapa tanda yang akan membuat Anda berpikir dua kali.

1.  Anda Terus Menunggu Gaji Datang

42-1-225x300
Masih lima hari hingga hari gajian dan Anda bertahan hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah untuk makan dan transport setiap hari. Di mana saat Anda menerima gaji, Anda menghabiskannya dengan membeli kopi yang mahal dan hal-hal lain yang tidak Anda butuhkan. Yah, Anda bahkan tidak memiliki anggaran.

2.  Anda Tidak Memiliki Rekening Tabungan

rekening tabungan
Tidak! Rekening gaji tidak dihitung. Penting bagi semua orang untuk memiliki rekening tabunganagar dapat menyimpan dana darurat. Para ahli menyatakan bahwa dana darurat seharusnya minimal berisi uang sejumlah 3-6 kali gaji untuk mengatasi situasi darurat atau perubahan tak terduga. Dana darurat digunakan saat mobil Anda tiba-tiba mogok atau Anda harus membayar biaya rumah sakit untuk mengobati suatu penyakit atau lebih buruk lagi, karena Anda berhenti bekerja atau kehilangan pekerjaan. Atau harus membayar hipotek rumah, Anda akan memerlukan uang tersebut untuk membayar pengeluaran-pengeluaran Anda. Orang yang berada dalam belitan masalah keuangan tidak memiliki dana darurat sehingga mereka meminjam uang atau melakukan kan bon, dan karenanya semakin terbelit hutang.

3.  Tidak Mampu Membayar Tagihan Kartu Kredit

tagihan kartu kredit
Lebih buruk lagi jika Anda hanya membayar minimum setiap kali Anda mendapat tagihan kartu kredit. Anda dapat dibebani oleh hutang kartu kredit ini selama 5 tahun, atau bahkan 10 tahun untuk pembelian yang Anda lakukan baru-baru ini. Dan jika jawaban terhadap masalah keuangan Anda adalah dengan mengajukan aplikasi kartu kredit baru karena kartu Anda saat ini telah mendekati atau mencapai batas, maka tak diragukan lagi Anda terjun menuju sebuah krisis keuangan!

Citibank kartu kredit

4.  Anda Bergantung pada Orang Tua Saat Hari Hujan

hari hujanHal yang paling buruk tentang minimnya uang saat darurat adalah keterpaksaan meminta uang untuk menutupi kebutuhan darurat tersebut. Dan sering kali, kita bertanya pada Ayah atau Ibu apakah mereka dapat meminjamkan uang, tidak ada yang salah dengan hal ini – kita semua melakukannya setidaknya selama 18 tahun tetapi jika Anda baru bekerja selama setahun, bagaimana Anda dapat membayar kembali uang yang Anda pinjam dari mereka?

5.  Anda Bahkan Tidak Memikirkan Pensiun Sama Sekali

42-5-300x300-min
Bagaimana dengan dana pensiun Anda? Anda mungkin masih muda, tetapi sekaranglah saat yang tepat untuk memikirkan dana pensiun Anda. Jika rencana pensiun Anda meliputi memenangkan lotere, maka Anda dalam masalah. Sebagian orang menghabiskan uang untuk membeli tiket lotere dengan harapan rejeki nomplok akan menimpa mereka dan menjadi cara memenuhi kebutuhan mereka saat pensiun.

Kesimpulan

Jika Anda entah bagaimana menemukan diri Anda sendiri dalam salah satu situasi di atas, belum terlambat untuk mempelajari seni menunda kepuasan. Kontrol diri adalah cara terbaik. Jika Anda tidak mampu membeli sesuatu, tunggulah sampai Anda memiliki uang tunai cukup untuk membayarnya. Jika Anda merupakan profesional muda tanpa tanggungan, bukan tidak mungkin bagi Anda menyisihkan Rp1 juta untuk ditabung setiap bulan.
Bagaimana Anda dapat melakukannya? Mulailah mencatat pengeluaran Anda yang tidak boleh melebihi pendapatan. Buat daftar ke mana saja Anda membelanjakan uang Anda selama sebulan dan lihat bagian mana yang dapat Anda kurangi. Jika saja Anda membatasi minum-minum yang tidak perlu atau berpikir dua kali sebelum membeli iPhone baru, Anda sudah akan menabung banyak!
Belajarlah membuat anggaran dan hidup sesuai kemampuan untuk menghindari musibah finansial!

Bagaimana menurut Anda?


sumber : https://www.aturduit.com/articles/5-tanda-kesalahan-besar-dalam-mengatur-keuangan/?%3Futm_source=facebook&utm_medium=promoted-post&utm_campaign=5-tanda-kesalahan-besar-dalam-mengatur-keuangan

ORIFLAME Bukan Money Game Bukan Skema Piramida

Punya bisnis berstatus bisnis MLM, paling banyak mendapat kecaman bahwa yang daftar duluan yang akan enak-enakan, atau bahkan yang lebih sadis ada yang bilang menghisap darah donlennya, si donlen kerja peras keringat sementara upline-nya tinggal menikmati bonusnya.

Banyak orang memiliki citra persepsi negatif ketika mendengar kalimat bisnis MLM. Pada dasarnya hal ini bukanlah sepenuhnya kesalahan dari bisnis MLM, namun banyak bisnis dengan skema piramida mengaku-ngaku sebagai bisnis MLM. Pada bisnis MLM, semua orang yang bergabung memiliki kemungkinan yang sama besar untuk berhasil, berbeda dengan skema piramida yang berisikan sebuah penipuan.
MLM atau yang juga dikenal dengan sebutan multi level marketing adalah sebuah bisnis yang menggunakan sistem pemasaran networking atau jaringan yang akan memberikan kompensasi berdasarkan jumlah barang yang dijualnya baik dari dirinya sendiri dan orang yang berada di bawahnya.
Dalam sistem pemasaran yang digunakan oleh MLM biasanya dikenalkan dengan nama up-line dan down-line. Up-line (tingkat atas) adalah orang yang telah bergabung terlebih dahulu, sedangkan downline (orang bawah) adalah orang yang bergabung di bawahnya.

Apakah Skema Piramida itu?

Skema Piramida adalah sistem (ilegal) dimana banyak orang yang berada pada lapisan terbawah dari piramida membayar sejumlah uang kepada sejumlah orang yang berada di lapisan piramida teratas. Setiap anggota baru membeli peluang untuk naik ke lapisan teratas dan mendapat keuntungan dari orang lain yang bergabung kemudian. Sebagai contoh, untuk menjadi anggota Anda mungkin harus membayar mulai dari jumlah yang kecil hingga jutaan rupiah. Dalam contoh ini, Anda harus membayar Rp. 10 juta, untuk membeli sebuah tempat pada piramida di lapisan paling bawah. Uang Anda senilai Rp. 5.000.000 akan pindah ke orang lain yang posisinya tepat di atas Anda dan Rp 5.000.000 lainnya beralih ke puncak piramida, atau ke promotor. Bilamana semua posisi yang tersedia dalam skema tersebut telah dipenuhi peserta, promotor akan memperoleh Rp 160 juta, sedangkan Anda dan teman-teman lain yang sama-sama berada di lapisan paling bawah akan kehilangan Rp 10 juta per orang. Apabila promotor telah terbayar, maka posisinya dihilangkan dan yang berada di lapisan kedua akan naik ke puncak. Setelah itu, barulah kedua orang yang tadinya berada pada lapisan kedua akan menikmati keuntungan. Untuk membayar kedua orang ini, lapisan terbawah ditambah 32 posisi baru, dan pencarian peserta baru terus berlanjut. Setiap kali sebuah lapisan naik ke puncak, sebuah lapisan baru harus ditambahkan pada alas piramida, masing-masing 2 kali lebih banyak dari sebelumnya. Apabila jumlah peserta baru mencukupi, maka Anda dan 15 peserta lain yang berada pada lapisan yang sama mungkin dapat mencapai puncak.

Namun demikian, untuk mengumpulkan keuntungan bagi Anda, dibutuhkan 512 orang peserta baru dimana setengah dari mereka akan kehilangan Rp. 10 Juta. Tentu saja, piramida ini bisa saja ambruk jauh sebelum Anda mencapai puncak karena jumlah rekruting tidak tercapai. Agar supaya setiap peserta dapat memperoleh keuntungan, selalu dibutuhkan peserta-peserta baru. Namun pada kenyataannya, jumlah peserta baru terbatas dan setiap lapisan baru memiliki peluang merekrut orang lain, lebih kecil dan peluang kehilangan uang justru lebih besar.
Hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Skema Piramida :
Skema Piramida didasarkan pada konsep matematika sederhana : banyak pecundang membayar kepada sedikit pemenang.
Skema ini menipu. Peserta skema piramida, secara sadar atau tidak, menipu orang yang mereka rekrut. Tidak banyak orang yang bersedia menjadi peserta dan membayar bilamana seluruh konsep permainan dijelaskan pada mereka.
Skema ini ilegal. Di banyak negara skema ini dilarang, ada resiko yang serius bahwa usaha piramida ditutup oleh pemerintah dan para pesertanya dikenakan denda serta hukuman penjara.
Aturan Skema Piramida
Biaya Pendaftaran keanggotaan berikut paket produk, sangat mahal.
Harga jual produk-produknya juga sangat tinggi, ada yang bisa mencapai lebih dari 10 kali lipat harga produk sejenis dipasaran.
Sistem dilakukan menyerupai Multi Level Marketing, tetapi tidak sama.
Misalnya masing-masing anggota dibatasi hanya boleh merekrut maksimum 2 orang. Dua orang tersebut, rekrut dua orang lain lagi dan seterusnya hingga terbentuk satu piramida juga cara-cara lain yang mirip cara ini, misalnya merekrut max. 3,4,5 anggota.
Satu orang anggota boleh ?membeli? lebih dari 1 keanggotaan (disebut kavling).
Imbalan diberikan berdasarkan tersusunnya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu; imbalan bukan berdasarkan presentasi atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai kepada konsumen.
Masa keanggotaan kadangkala berlangsung sangat singkat (hanya sampai dengan terbentuknya suatu format tertentu). Berbeda dengan perusahaan penjualan langsung, dimana anggota dapat aktif minimal 1 tahun atau bahkan seumur hidup.
Program pemasaran (Marketing Plan) skema piramida sangat rumit dan susah dipelajari. Titik berat pada rekruting, bukan pada penjualan.
Apa bedanya dengan bisnis penjualan langsung?
Dalam dunia penjualan langsung, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional, terdapat 3 sistem yang telah berjalan sangat lama, yaitu sistem konvensional atau Single Level Marketing (termasuk party plan), sistem Limited Level dan sistem Multi Level atau Multi Level Marketing.
Semuanya sama-sama membuka peluang berpenghasilan bagi siapa saja yang mau berusaha berdasarkan kerjasama kemitraan.
Landasan bisnisnya sama-sama terdiri dari 3 hal, yaitu merekrut, mendidik, dan memotivasi para mitra usaha yang lazim disebut Distributor atau Dealer. Semuanya sama-sama mengenakan biaya pendaftaran keanggotaan kepada para Distributor/Dealernya dengan nilai yang pantas sesuai dengan starter kit yang diperoleh.
Semuanya sama-sama memiliki sejumlah produk (barang atau jasa) dengan harga yang masuk akal untuk dijual melalui para Distributor/Dealer sampai ke tangan konsumen. Berdasarkan volume penjualan yang dicapai, para Distributor/Dealer memperoleh imbalan berupa komisi beserta insentif dan berbagai hadiah yang menarik yang jumlah dan besarnya tidak terbatas.
Semuanya sama-sama memberlakukan sistem dimana seorang anggota hanya mendapatkan satu keanggotaan dan tidak boleh lebih.
Bagi Distributor/Dealer yang aktif bekerja peluang berpenghasilan sudah pasti ada.
Program pemasaran (Marketing Plan) sederhana dan transparan.
Dari perbedaan aturan main tersebut diatas, terlihat bahwa sistem Piramida :
Menjerat dan menyesatkan masyarakat dan anggotanya, karena :
Dapat dikategorikan sebagai judi sebab perolehan penghasilan berada diluar kontrol anggota yang berada di level bawah, pendapatan utama diperoleh bukan dari penjualan barang dan jasa, tetapi terutama dari rekruting orang lain untuk mencapai format tertentu.
Tidak membuka peluang berpenghasilan yang merata dan adil sebagaimana layaknya yang ditawarkan perusahaan yang menjalankan sistem Penjualan Langsung termasuk MLM. Merugikan anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran berikut paket produk yang sangat mahal, kemudian menghadapi kesulitan menjual produk-produk tersebut kepada masyarakat karena tujuan perusahaan adalah menggunakan produk sekedar sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat dan tidak diberi pelatihan cara penjualan.
Merugikan masyarakat yang membeli produk-produk dari sistem piramida, karena harganya jauh melampaui harga produk sejenis di pasaran.
Bertentangan dengan dasar-dasar sistem penjualan langsung serta kode etik yang berlaku.
Merupakan metamorfosa dari sistem Surat Berantai yang telah dilarang dibanyak negara.
Aturan mainnya sangat mirip dengan Surat Berantai yaitu:
Menarik biaya pendaftaran cukup besar (Pendapatan perusahaan diperoleh terutama dari biaya pendaftaran anggota bukan dari penjualan produk/jasa)
Produk yang disediakan perusahaan hanya untuk tujuan kamuflase, karena titik berat bisnis lebih pada format jaringan dan anggota tidak selalu diwajibkan untuk mengambil produk yang dibeli apalagi dilatih untuk menjual kembali.
Secara sederhana dalam skema piramida, orang yang memiliki posisi teratas akan mendapatkan bayaran dari beberapa orang yang berada di bawahnya. Setelah mencapai angka yang telah ditentukan maka orang tersebut akan digantikan dengan orang yang berada di bawanya lagi. Hal ini akan berlangsung begitu seterusnya.
Tentu saja yang paling dirugikan adalah orang yang berada pada posisi paling bawah karena akan sangat sulit sekali baginya untuk bisa berada puncak teratas karena tidak ada jaminan bahwa sistem ini akan tetap bertahan hingga dirinya mencapai posisi puncak tersebut. Selain itu, tidak adanya produk yang dijual juga menjadikan bisnis ini menjadi sebuah bisnis yang sangat janggal dan merugikan. Maka sangat tidak heran jika skema piramida dimasukkan ke dalam hal yang ilegal. Bisnis MLM adalah bisnis legal berbadan hukum jelas, memiliki produk dan cara perhitungan kompensasi yang juga jelas.















sumber :
*http://winners-network.com/artikel-oriflame/semua-tentang-oriflame/oriflame-bukan-skema-piramida/
*http://yoenwahyuni.blogspot.com/2014/01/oriflame-bukan-bisnis-piramida.html