Muh. hidayat. Diberdayakan oleh Blogger.

Pemerintah Mengesahkan UU Perdagangan

Selasa 11 Febuari 2014, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perdagangan. Melalui undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengakui dan melindungi indtrustri MLM/DS (Multi Level Marketing/Direct Selling). Melalui pasal-pasal Multi Level Marketing dalam Undang-Undang Perdagangan, masyarakat dapat melihat perbedaan antara MLM/DS (Multi Level Marketing/Direct Selling) yang benar & Money Game yang berkedok MLM (Multi Level Marketing). Dan intinya adalah MLM (Multi Level Marketing) di akui dan dilindungi sedangkan skema piramida dilarang. Semoga dengan Undang-Undang ini, para distributor dapat dengan lebih kuat dan berani dalam menjalankan bisnisnya. Terimakasih.
sumber : http://www.apli.or.id/pemerintah-mengesahkan-uu-perdagangan/

0 komentar:

Posting Komentar